Sabtu, 13 Oktober 2018

BERLAKUNYA HUKUM PIDANA BERDASARKAN WAKTU DAN TEMPAT



BERLAKUNYA HUKUM PIDANA BERDASARKAN
WAKTU DAN TEMPAT

Firda Nisa Syafithri
1173010057
Hukum Keluarga
Fakultas Syari’ah dan Hukum
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Email: firdanisasyafithri4@gmail.com

A.  Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu (Tempus Delictum)
1.      Asas Legalitas
Asas legalitas tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi: “Tiada suatu perbuatan (feit) yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mendahuluiya”.
Perlu pula diperhatikan bahwa dengan istilah feit itu disalin orang juga dengan kata “peristiwa”, karena dengan istilah feit itu meliputi baik perbuatan yang melanggar sesuatu yang dilarang oleh hukum pidana maupun mengabaikan sesuatu yang diharuskan.
Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Menurut Hazewinkel-Suringa, jika suatu perbuatan (feit) yang mencocoki rumusan delik yang dilakukan sebelum berlakunya ketentuan yang bersangkutan, maka bukan saja hal itu tidak dapat dituntut tetapi untuk orang yang bersangkutan samasekali tidak dapat dipidana.
Asas legalitas yang tercantum di dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP dirumuskan di dalam bahasa Latin: “Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali”, yang dapat disalin ke dalam bahasa Indonesia kata demi kata dengan: “Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya”. Sering juga dipakai istilah Latin: “Nullum crimen sine lege stricta, yang dapat disalin kata demi kata pula dengan: “Tidak ada delik tanpa ketentuan yang tegas”. Hazewinkel-Suringa memakai kata-kata dalam bahasa Belanda “Geen delict, geen straf zonder een voorafgaande strafbepaling” untuk rumusan yang pertama dan “Geen delict zonder een precieze wettelijke bepaling” untuk rumusan yang kedua.[1]
Ada dua hal yang dapat ditarik sebagai kesimpulan dari rumusan tersebut :
a)      Jika sesuatu perbuatan yang dilarang atau pengabaian sesuatu yang diharuskan dan diancam dengan pidana, maka perbuatan atau pengabaian tersebut harus tercantum di dalam undang-undang pidana.
b)      Ketentuan tersebut tidak boleh berlaku surut, dengan satu kekecualian yang tercantum di dalam Pasal 1 ayat 2 KUHP.
Moeljatno menulis bahwa asas legalitas itu mengandung tiga  pengertian :
a)      Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
b)      Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kiyas).
c)      Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.[2]
2.      Penerapan Analogi
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Moeljatno tersebut dimuka bahwa salah satu pengertian asas legalitas, yaitu tidak boleh dipergunakan analogi, maka perlu dikemukakan di sini tentang hal itu. Hazewinkel-Suringa mengatakan bahwa penerapan analogi itu relatif, karena ditolak penciptaan hukum pidana baru oleh hakim pidana dengan sarana analogi, tetapi tidak keberatan jika hakim menciptakan hukum baru in bonam partem. Kadang-kadang pembuat undang-undang sendiri menciptakan analogi.
Menurut Vos, analogi tidak diizinkan setidak-tidaknya dalam hal yang dengan analogi diciptakan delik-delik baru dan bertentangan dengan pasal 1 ayat 1 KUHP. Dengan penerapan undang-undang secara analogi diartikan penerapan ketentuan dalam hal pembuat undang-undang belum memikirkan atau tidak dapat memikirkan tetapi alasan penerapan ketentuan pidana sama dengan kejadian yang diatur dengan ketentuan itu. Dapat dikatakan bahwa perbedaan antara penerapan analogi dan interpretasi ekstensif merupakan dua jalur tetapi satu hasil. Garis pemisah antara penerapan analogi yang dilarang dan yang diizinkan, yaitu dilarang jika diciptakan delik-delik baru berdasar analogi itu.
Utrecht menarik garis pemisah antara interpretasi ekstensif dan penerapan analogi sebagai berikut :
I.    Interpretasi             =  Menjalankan undang-undang setelah
    undang-undang tersebut dijelaskan.
                Analogi                   =  Menjelaskan suatu perkara dengan tidak
    menjalankan undang-undang.
II. Interpretasi             =  Menjalankan kaidah yang oleh undang-
undang tidak dinyatakan dengan tegas.
                Analogi                   =  Menjalankan kaidah tersebut untuk
    menyelesaikan suatu perkara yang tidak
    disinggung oleh kaidah, tetapi yang  
    mengandung kesamaan dengan perkara
    yang disinggung kaidah tersebut.
3.      Hukum Transitoir (Peralihan)
Atas dasar bahwa hukum pidana tidak berlaku surut sebagaimana tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP dibatasi dengan kekecualian yang tercantum di dalam ayat 2 pasal itu. Pasal 2 ayat 2 itu berbunyi : “Apabila perundang-undangan diubah setelah waktu perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa digunakan ketentuan yang paling menguntungkan baginya”.
Kemungkinan berlakunya undang-undang yang baru (yang diundangkan kemudian dari perbuatan) merupakan kekecualian juga dari asas yang berlaku umum bahwa undang-undang yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan (lex temporis delicti) yang diterapkan.
Sehubungan dengan hal ini terdapat dua teori yaitu :
a.       Teori Materiel : yang terdiri dari teori materiel tak terbatas dan teori materiel terbatas. Perbedaan teori materiel tak terbatas dengan teori materiel terbatas ialah pada ajaran materiel terbatas dikatakan ada perubahan perundang-undangan jika terjadi perubahan dalam keyakinan hukum.
b.      Teori Formi, berpendapat bahwa perubahan perundang-undangan berarti redaksi undang-undang pidana yang diubah. Perubahan undang-undang lain selain dari undang-undang pidana, walaupun berhubungan dengan undang-undang pidana, bukanlah perubahan undang-undang menurut pasal 1 ayat 2 KUHP.
B.  Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat (Locus Delicti)
1.      Asas Teritorialitas atau Wilayah
Hukum pidana suatu Negara berlaku di wilayah Negara itu sendiri. Asas wilayah ini menunjukkan, bahwa siapapun yang melakukan delik di wilayah Negara tempat berlakunya hukum pidana tunduk pada hukum pidana itu, dimana disini berarti bahwa orangnya yang melakukan delik itu tidak mesti secara fisik betul-betul berada di Negara itu tetapi deliknya (strafbaar feit) terjadi di wilayahnya.
Pasal 3 KUHP memperluas berlakunya asas teritorialitas dengan memandang kendaraan air (vaartuig) Indonesia sebagai ruang tempat berlakunya hukum pidana. Ketentuan pasal 3 KUHP ini dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 telah ditambah dengan kata pesawat udara. Berlakunya hukum pidana terutama berdasarkan wilayah dibatasi atau mempunyai kekecualian yaitu hukum internasional. Hal ini tercantum di dalam pasal 9 KUHP yang berbunyi : “berlakunya pasal-pasal 2-5,7 dan 8 dibatasi oleh hal-hal yang dikecualikan, yang diakui dalam hukum internasional”.
2.      Asas Nasionalitas Pasif atau Asas Perlindungan
Asas ini menentukan bahwa hukum pidana suatu Negara (juga Indonesia) berlaku terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar negeri, jika karena itu kepentingan tertentu terutama kepentingan Negara dilanggar di luar wilayah kekuasaan Negara itu. Asas ini tercantum di dalam pasal 4 ayat 1,2 dan 4 KUHP.
3.      Asas Personalitas atau Asas Nasionalitas Aktif
Asas personalitas ini bertumpu pada kewarganegaraan pembuat delik. Hukum Indonesia mengikuti warganegaranya kemanapun ia berada. Inti asas ini tercantum dalam pasl 5 KUHP. Ketentuan di dalam pasl 5 ayat 1 ke-2 bermaksud agar orang Indonesia yang melakukan kejahatan di luar negeri lalu kembali ke Indonesia sebelum di adili di luar negeri. Ketentuan ini berlaku bagi semua kejahatan menurut KUHP Indonesia dan tidak berlaku untuk delik pelanggaran. Asas personalitas ini diperluas dengan pasal 7 yang disamping mengandung asas nasionalitas aktif juga asas nasionalitas pasit (asas perlindungan).
4.      Asas Universalitas
Asas ini melihat hukum pidana berlaku umum, melampaui batas ruang wilayah dan ruang orang (Indonesia). Yang dilindungi disini ialah kepentingan dunia. Jenis kejahatan yang diancam pidana menurut asas ini sangat berbahaya bukan saja dilihat dari kepentingan Indonesia tetapi juga kepentingan dunia. Asas ini diatur dalam pasal 4 sub ke-2, pasal 4 sub ke-4 KUHP, pasal 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976.



C.     Klasifikasi Daluwarsa KUHP*
No.
Kasus
Pasal KUHP
Ancaman Pokok
Daluwarsa
1.
Penganiayaan
351
2 tahun
6 tahun
2.
Penjual Curang
383
1 tahun
3.
Merusak Barang
406
2 tahun
4.
Penghinaan
142
5 tahun
12 tahun
5.
Pemerkosaan
285
12 tahun
6.
Perjudian
303
4 tahun
7.
Penculikan
328
12 tahun
8.
Pembunuhan Sengaja
338
10 tahun
9.
Pembunuhan Tidak Segaja
359
5 tahun
10.
Pencurian
362
5 tahun

*Pasal 78 KUHP
 (1) Kewenangan memproses pidana hapus karena daluwarsa; 
1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, daluwarsanya setelah enam tahun.
3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun , daluwarsanya setelah dua belas tahun. 
4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, daluwarsanya setelah delapan belas tahun. 

(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan, usianya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang waktu untuk daluwarsa di atas, dikurangi menjadi sepertiga. 


[1] D. Hazewinkel-Suringa, “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Straftrecht”, dalam Andi Hamzah. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta : Rineka Cipta). Hlm. 39-40
[2] Moeljatno, “Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Dalam Hukum Pidana”, dalam Andi Hamzah. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta : Rineka Cipta). Hlm. 40

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANALISIS JURNAL ASY-SYARI’AH

ANALISIS JURNAL ASY-SYARI’AH Firda Nisa Syafithri 1173010057 Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung...