SEJARAH SINGKAT HUKUM PIDANA
DI INDONESIA
Firda
Nisa Syafithri
1173010057
Hukum
Keluarga
Fakultas
Syari’ah dan Hukum
UIN
Sunan Gunung Djati Bandung
Email:
firdanisasyafithri4@gmail.com
Babak sejarah hukum pidana yang tertulis di
Indonesia dapat dibagi atas[1]
:
- Zaman VOC
- Zaman
Hindia Belanda
- Zaman
Jepang
- Zaman
Kemerdekaan
A. Zaman VOC
Disamping hukum adat pidana yang
berlaku bagi penduduk asli di Indonesia oleh penguasa VOC mula-mula
diberlakukannplakat-plakat yang berisi hukum pidana.
Pada tahun 1642 Joan Maetsuycker
bekas Hof van Justice di Batavia yang mendapat tugas dari Gubernur Jenderal van
Diemen merampungkan suatu himpunan plakat-plakat yang diberi nama Statuten Van Batavia. Pada tahun 1650
himpunan itu disahkan oleh Heeren
Zeventien.
Menurut Utrecht, hukum yang berlaku
di daerah yang dikuasai oleh VOC ialah :
1)
Hukum statuta yang termuat di dalam : Statuten van Batavia.
2)
Hukum Belanda kuno.
3)
Asas-asas hukum Romawi.[2]
Hubungan hukum Belanda yang kuno
dengan statuta itu ialah sebagai pelengkap, jika statuta tidak dapat
menyelesaikan masalah, maka hukum Belanda Kuno yang diterangkap, sedangkan
hukum Romawi berlaku untuk mengatur kedudukan hukum budak (Stalaven Recht).
Statuta Betawi berlaku bagi daerah
Betawi dan sekitarnya yang mempunyai hak batas utara : pulau-pulau Teluk
Betawi, di timur : sungai Citarum, di selatan : Samudera India, di barat :
Sungai Cisadane.[3]
Ini merupakan teori saja, karena
prakteknya orang pribumi tetap tunduk kepada hukum adat pidana. Campur tangan
VOC hanya dalam soal-soal pidana yang berkaitan dengan kepentingan dagangnya. Di
daerah Cirebon Papakem Cirebon yang
mendapat pengaruh VOC.
Pada tahun 1848 dibentuk lagi intermaire strafbepalingen. Barulah pada
tahun 1866 muncul kodifikasi yang sistematis. Mulai tanggal 10 Februari 1866
berlakulah dua KUHP di Indonesia :
1)
Het Wetboek van Straftrecht voor Europeanen (Stbl.
1866 Nomor 55) yang berlaku bagi golongan Eropa mulai 1 Januari 1867. Kemudian
dengan Ordonasi tanggal 6 Mei 1872 berlaku KUHP untuk golongan Bumiputra dan
Timur Asing.
2)
Het Wetboek van Straftrecht voor Inlands en daarmede gelijkgestelde
(Stbl. 1872 Nomor 85), mulai berlaku 1 Januari 1873.
B. Zaman Hindia Belanda
Sebagai diketahui dari tahun 1811
sampai tahun 1814 Indonesia pernah jatuh dari tangan Belanda ke tangan Inggris.
Berdasarkan Konvensi London 13 Agustus 1814, karena bekas koloni Belanda
dikembalikan kepada Belanda. Pemerintahan Inggris diserahkan terimakan kepada
Komisaris Jenderal yang dikirim dari Belanda.
Dengan Regerins Reglement 1815
dengan tambahan (Supletoire Instructie 23 September 1815) maka hukum dasar
pemerintah kolonial tercipta.
Agar tidak terjadi kesenjangan
peraturan, maka dikeluarkan proklamasi 19 Agustus 1816 Nomor 5 yang mengatakan
bahwa untuk sementara waktu semua peraturan-peraturan bekas pemerintah Inggris
tetap dipertahankan. Pada umumnya masih berlaku Statuta Betawi yang baru, dan
untuk orang pribumi hukum adat pidana masih diakui dan perintah-perintah,
begitu pula undang-undang dari Pemerintah.
Kepada bangsa Indonesia diterapkan
pidana berupa kerja paksa di perkebunan yang didasarkan pada Stbl. 1828 Nomor
16. Mereka dibagi atas dua golongan, yaitu :
I.
Yang dipidana kerja rantai;
II.
Yang dipidana kerja paksa.
Yang terdiri dari : yang diberi upah dan yang tidak
diberi upah[4].
Dalam prakteknya, pidana kerja paksa dikenakan dengan
tiiga cara :
- Kerja paksa dengan dirantai dan
pembuangan;
- Kerja paksa dengan dirantai
tetapi tidak dibuang;
- Kerja paksa tanpa rantai tetapi
dibuang.[5]
Dengan sendirinya semua peraturan
terdahulu tidak berlaku lagi. KUHP yang berlaku bagi golongan Eropa tersebut
adalah salinan dari Code Penal yang berlaku di Indonesia terdiri hanya atas 2
buku, sedangkan Code Penal terdiri atas 4 buku.
KUHP yang berlaku bagi golongan
Bumiputra juga saduran dari KUHP yang berlaku bagi golongan Eropa, tetapi
diberi sanksi yang lebih berat sampai pada KUHP 1918 pun, pidananya lebih berat
daripada KUHP Belanda 1886.
Oleh karena itu, perlu pula ditinjau
secara sekilas lintas perkembangan kodifikasi di Negeri Belanda. Pertama kali
ada kodifikasi di bidang hukum pidana terjadi dengan adanya Crimineel Wetboek voor het Koninglijk
Holland 1809.
Kitab undang-undang 1809 memuat ciri
modern di dalamnya menurut VOS, yaitu :
1)
Pemberian kebebabasan yang besar kepada hakim di dalam
pemberian pidana;
2)
Ketentuan-ketentuan khusus untuk penjahat remaja.
3)
Penghapusan perampasan umum.
Tetapi kodifikasi ini umurnya
singkat, karena masuknya perancis dengan Code Penalnya ke Negeri Belanda pada
tahun 1811. Sistem pidana di dalam Code
Penal lain sekali jika dibanding dengan kodifikasi 1809. Diperkenalkan lagi
perampsan umum. Dengan Gouv, Besluit 11 Desember 1813 diadakan beberapa
perubahan misalnya tentang perampasan umum, tapi diperkenalkan lagi geseling diganti dengan penggantungan
menurut sistem Belanda kuno.
Belanda terus berusaha mengadakan
perubahan-perubahan, juga usaha menciptakan KUHP nasional, tetapi tidak
berhasil, kecuali perubahan-perubahan sebagian-sebagian. Pidana sistem sel yang
berlaku dengan Undang-Undang 29 Juni 1851 Stbl 68 diperluas dengan
Undang-Undang 29 Juni 1854 Stbl 102, pidana badan dihapus, jumlah pidana mati
dikurangi, sejumlah kejahatan dijadikan kejahatan ringan (wanbedrijf), pidana terhadap percobaan diperingan dibanding dengan
delik selesai. Kemudian, 17 September 1870 Stbl 162 pidana mati dihapus.[6]
Dengan KB tanggal 28 September 1870
dibentuklah Panitia Negara yang menyelesaikan rancangan pada tahun 1875. Pada
tahun 1879 Menteri Smidt mengirim rancangan tersebut ke Tweede Kamer. Diperdebatkan di dalam Staten General dengan Menteri Modderman yang sebelumnya adalah
anggota Panitia Negara baru, yang mulai berlaku pada tanggal 1 September 1886.
Jarak antara disahkan dan berlakunya
KUHP belanda selama 5 tahun karena dengan sistem pidana sel perlu dibangun
sel-sel dan gedung-gedung baru, disamping perli diciptakan undang-undang baru
seperti undang-undang kepenjaraan dan lain-lain.
Setelah berlakunya KUHP baru di
Negeri Belanda pada tahun 1886 dipikirkanlah oleh Pemerintah Belanda, bahwa
KUHP di Hindia Belanda yaittu 1866 dan 1872 yang banyak persamaannya dengan Code Penal Perancis, perlu diganti dan disesuaikan dengan
KUHP baru Belanda tersebut.
Berdasarkan asas konkordansi (concordantie) menurut Pasal 75 Regerings Reglement, dan 131 Indische Staatsregeling, maka KUHP di
Negeri Belanda harus diberlakukan pula di daerah jajahan seperti Hindia Belanda
dengan penyesuaian pada situasi dan kondisi setempat.
Semula direncanakan tetap adanya dua
KUHP, masing-masing untuk golongan Eropa dan golongan Bumiputera yang baru.
Dengan Koninklijk Besluit tanggal 12
April 1898 dibentuklah Rancangan KUHP untuk golongan Eropa.
Setelah selesai kedua rancangan
tersebut, Menteri jajahan Belanda Mr Idenburg berpendapat bahwa sebaiknya hanya
ada satu KUHP di Hindia – Belanda, jadi berupa unifikasi.
Sesuai dengan ide Menteri Edinburg
tersebut maka dibentuklah komisi yang menyelesaikan tugasnya pada tahun 1913.
Dengan K.B tanggal 15 Oktober 1915 dan diundangkan pada September 1915 Nomor
732 lahirlah Wesboek van straftrecht voor
Nederlandsch Indie yang baru untuk seluruh golongan penduduk. Dengan Invoeringsverordening berlakulah pada
tanggal 1 Januari 1918 WvSI tersebut.
Peralihan dari masa dualisme, yaitu
dua macam WvS untuk dua golongan penduduk menurut Jonkers lebih bersifat formel
daripada meteriel. Ide unifikasi bukan hal yang baru. Statuta Betawi 1642 dan
ketentuan pidana interimair 1848 berlaku untuk semua golongan penduduk.
Sebenarnya kedua WvS 1866 dan 1872 tersebut juga hampir sama, yang kedua
merupakan salinan dari yang pertama kecuali sistem pidananya. tetapi perbedaan
antara kedua golongan penduduk, yaitu golongan Eropa da Bumiputera – Timur
Asing mewarnai juga perumusan-perumusan delik di dalam WvS tersebut, misalnya
Pasal 284 (mukah = overspel) bagi
laki-laki hanya berlaku bagi golongan Eropa (yang tunduk pada pasal 27 BW)[7]
C. Zaman Pendudukan Jepang
WvSI tetap berlaku pada zaman
pendudukan Jepang. Hal ini didasarkan pada undang-undang (Osamu Serei) Nomor 1 Tahun 1942 yang mulai berlaku pada tanggal 7
Maret 1942 sebagai peraturan peralihan Jawa dan Madura.
Pasal 3 Osamu
Serei tersebut berbunyi :
“Semua
badan-badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum undang-undang dari pemerintah
yang dulu tetap diakui sah buat sementara waktu asal saja tidak bertentangan
dengan aturan-aturan pemerintah militer.”
Jadi, hanya pasal-pasal yang
menyangkut pemerintah Belanda, misalnya penyebutan raja/ratu yang tidak berlaku
lagi.Peraturan yang semacam dikeluarkan juga di luar Jawa dan Madura. Dibanding
dengan hukum pidana materiel, maka hukum acara dan susunan pengadilan. Ini
diatur di dalam Osamu Serei Nomor 3
Tahun 1942 tanggal 20 September 1942.
D. Zaman Kemerdekaan
Keadaan pada zaman pendudukan Jepang
dipertahankan sesudah proklamasi kemerdekaan. Pasal II Aturan Peralihan UUD
1945 berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 mengatakan :
“Segala
badab negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”
Untuk
memperkuat aturan peralihan tersebut, maka Presiden mengeluarkan suatu
peraturan pada tanggal 10 Oktober 1945 yang disebut Peraturan Nomor 2 yang berbunyi
:
“Untuk
ketertiban masyarakat berdasar atas Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia pasal II berhubung dengan pasa IV Kami Presiden menetapkan
peraturan sebagai berikut;”
Pasal 1
“Segala badan-badan negara dan peraturan-peraturan
yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus
1954, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar, masih
berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang tersebut.”
Pasal 2
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus
1945”
Barulah dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946 diadakan perubahan yang mendasar atas WvSI.
Ditentukan di dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 tersebut bahwa hukum pidana yang berlaku sekarang (mulai
1946) ialah hukum pidana yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942 dengan pelbagai
perubahan dan penambahan yang disesuaikan dengan keadaan Negara Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia dengan nama Wetboek
van Straftrecht voor Nederlans Indie diubah menjadi Wetboek van Straftrecht yang dapat disebut Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP).
Perubahan-perubahan yang diciptakan
oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terhadap Wetboek van Straftrecht 8 Maret Tahun 1942 (saat mulai pendudukan
Jepang) ialah :
1)
Pasal V yang menentukan bahwa peraturan hukum pidana
yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan atau bertentangan
dengan kedudukan Indonesia sebagai negara merdeka atau tidak mempunyai arti
lagi, harus dianggap tidak berlaku.
2)
Pasal VI mengubah dengan resmi nama Wetboek van Straftrecht voor Nederlans Indie
diubah menjadi Wetboek van Straftrecht (saja)
yang dapat disebut juga dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3)
Pasal VIII membuat perubahan kata-kata dan
pengahapusan beberapa pasal KUHP itu sebanyak 68 ketentuan.
4)
Diciptakan delik-delik baru yang dimuat dalam pasal IX
sampai dengan Pasal XVI, tetapi kemudian dengan Undang-Undang Nomor 78 Tahun
1958 Pasal XVI tersebut dicabut.
Tentulah harus diingat bahwa teks
asli Wetboek van Straftrecht atau
KUHP itu sampai kinipun masih di dalam bahasa Belanda, kecuali
penambahan-penambahan kemudian sesudah tahun 1946 itu yang teksnya sudah tentu
dalam bahsa Indonesia.
Jadi, apa yang sering dipertegas
oleh pelaksana hukum (hakim, jaksa, polisi dan pengacara) adalah terjemahan di
dalam bahasa Indonesia, yang corak ragamnya tergantung pada selera penerjemah
dan saat penerjemahan sama halnya dengan yang dipakai oleh para dosen dan
mahasiwa hukum.
Sebagai sejarah perlu diingat, bahwa
Belanda pada tahun 1945 sampai dengan 1949 kembali lagi ke Indonesia menduduki
beberapa wilayah, dan bertambah luas sesudah Aksi Militer I, terrutama meliputi
kota-kota besar di Jawa dan Sumatera, seperti Jakarta, Bogor, Bandung,
Semarang, Surabaya, Malang, Palembang, Padang dan Medan dan seluruh Nusatenggara,
Sulawesi, Kalimantan, Maluku dan Irian Barat.
Untuk wilayah-wilayah yang diduduki
Belanda itu de Facto tidak
diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, kecuali untuk wilayah Sumatera
yang diduduki oleh Belanda sesudah Aksi Militer I, ditetapkan bahwa peraturan
lama masih tetap berlaku (Peraturan RI).[8]
Untuk daerah-daerah yang diduduki
oleh Belanda tersebut diberlakukan Wetboek
van Straftrecht voor Nederlandscg – Indie
yang kemudian diubah namanya menjadi Wetboek
van Straftrecht voor Indonesia erdasarkan Ordonansi tanggal 21 September
1948 Stbl. 1948 Nomor 224, mulai berlaku 22 September 1948, dan semua kata-kata
Nederlandsch – Indie di dalam WvS tersebut diganti dengan “Indonesia”. Begitu
pula istilah Staatsblad van Nederlandsch
Indie (Lembaran Negara Hindia Belanda) diganti menjadi Staatsblad van Indonesie.
Kalau Pemerintah Republik Indonesia
mengubah dan menambah Weboek van
Sraftrecht, maka Belanda juga mengadakan perubahan-perubahan di dalam Wetboek van Strafrecht voor Indonesia tersebut.
Perubahan-perubahan dan penambahan
mula-mula dengan Stbl 1945 Nomor 123
yang mulai berlaku 25 Agustus 1945 yaitu ketentuan-ketentuan khusus baru
dikeluarkan oleh Letnan Gubernur Jenderal mengenai eksekusi pidana mati, yang
menentukan bahwa pidana mti dijalankan dengan penggantungan tidak diterapkan.
Dengan Stbl 1945 Nomor 135 yang
mulai verlaku 7 Oktober 1945, banyak ketentuan Bab I Buku II WvSI di ubah oleh
Belanda (Pasal 110,112, 113, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124,
125, 126, dan 127) dan diciptakan pasal baru, yaitu Pasal 124 bis dan bab baru
di dalam Buku III, yaitu Bab IX. Dengan penambahan ini, maka jumlah pasal di
dalam WvSI berakhir dengan angka (Pasal) 570, sedangkan KUHP hanya 569.
Dengan adanya dua macam WvS yang
berlaku di dua macam wilayah yang berbeda ditambah dengan perubahan-perubahan
dan penmabhan yang berbeda pula menimbulkan kerancuan dalam penerapnnya
kemudian. Terlebih-lebih dengan perubahan wilayah, yang dengan Perjanjian
Renville 17 Januari 1948 disebut daerah-daerah terra neerlandica.[9]
Sesudah Aksi Militer I, dikeluarkan
Stbl 1947 Nomor 180 yang mulai berlaku 31 Oktober 1947, yaitu suatu ketentuan
yang merevisi Pasal 171. Dengan Stbl 1948 Nomor 169 yang mulai berlaku 30 Juli
1948 dicabutlah Pasal 13 bis dan 154 ter dan penambahan pasal-pasal baru,
yaitu Pasal 159b dan paragraf baru yang memuat Pasal 335.
Pasal 153 bis dan Pasal 154 ter yang
dicabut itu berisi ketentuan-ketentuan sanksi pidana terhadap perbuatan
propaganda tuntutan “Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda.” Tetapi pasal
baru yang mengantikannya, yaitu Pasal 159 a dan 159 b pada asasnya sama saja
dengan yang dicabut itu.[10]
KASUS
PIDANA DALAM KUHP[11]
1. Pasal 142 KUHP (Penghinaan)
Ancaman
Pidana Pokok : Pidana penjara paling lama 5 tahun.
2. Pasal 285 KUHP (Pemerkosaan)
Ancaman
Pidana Pokok : Pidana penjara paling lama 12 tahun.
3. Pasal 303 KUHP (Berjudi)
Ancaman
Pidana Pokok : Pidana penjara paling lama 4 tahun.
4. Pasal 328 KUHP (Penculikan)
Ancaman
Pidana Pokok : Pidana penjara paling lama 12 tahun.
5. Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
Ancaman
Pidana Pokok : Pidana penjara paling lama 10 tahun.
6. Pasal 340 KUHP (Pembunuhan
Berencana)
Ancaman
Pidana Pokok : Pidana penjara paling lama 20 tahun.
7. Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)
Ancaman
Pidana Pokok : Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan
8. Pasal 353 KUHP (Penganiayaan
Berencana)
Ancaman
Pidana Pokok : Pidana penjara paling lama 4 tahun.
9. Pasal 359 (Pembunuhan Tidak
Sengaja)
Ancaman
Pidana Pokok : Pidana penjara paling lama 5 tahun.
10. Pasal 362 KUHP (Pencurian)
Ancaman
Pidana Pokok : Pidana penjara paling lama 5 tahun.
11. Pasal 383 KUHP (Penjual yang
Berbuat Curang)
Ancaman
Pidana Pokok : Pidana penjara paling lama 1 tahun
12. Pasal 406 KUHP (Merusak Barang
Orang Lain)
Ancaman Pidana
Pokok : Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan
[1] Andi Hamzah. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta :
Rineka Cipta). Hlm. 15 dst
[2] E. Utrecht. “Hukum Pidana I”
dalam Andi Hamzah. 2012. Asas-Asas Hukum
Pidana. (Jakarta : Rineka Cipta). Hlm. 15
[3] Supomo-Djokosutomo I, 1950 dalam
Andi Hamzah. 2012. Asas-Asas Hukum
Pidana. (Jakarta : Rineka Cipta). Hlm, 16
[4] Ibid, hlm. 17
[5] E. Utrecht. “Hukum Pidana I”
dalam Andi Hamzah. 2012. Asas-Asas Hukum
Pidana. (Jakarta : Rineka Cipta). Hlm. 17
[6] H.B. Vos. “Leerbock van
Nederlands Straftrecht” dalam Andi Hamzah. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta : Rineka Cipta). Hlm. 18
[7] J.E. Jonkers. “Handbocj van het
Ned Indische Straftrecht” dalam Andi Hamzah. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta : Rineka Cipta). Hlm. 19-20
[8] Han Bing Siong. “An Outline of
The Recent History of Indonesian Crimial
Law” dalam Andi Hamzah. 2012. Asas-Asas
Hukum Pidana. (Jakarta : Rineka Cipta). Hlm. 21-22
[9] Ibid, hlm. 23
[10] Ibid, hlm. 24
[11] Roni Wiyanto, “Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia” (Jakarta
: Mandar Maju, 2012). Hlm. 298 dst
Tidak ada komentar:
Posting Komentar