Sabtu, 13 Oktober 2018

UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA



UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA

Firda Nisa Syafithri
1173010057
Hukum Keluarga
Fakultas Syari’ah dan Hukum
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Email: firdanisasyafithri4@gmail.com

Unsur-Unsur Tindak Pidana
            Dasar utama di dalam hukum pidana adalah adanya suatu tindak pidana yang memberikan suatu pengertian kepada kita tentang sesuatu perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang, dimana terhadap pelanggarnya dapat dijatuhi pidana. Sesuatu perbuatan dapat dianggap sebagai suatu tindak pidana, apabila perbuatan itu telah memenuhi atau mencocoki semua unsur yang dirumuskan sebagai tindak pidana. Apabila salah satu unsur tindak pidana tidak terpenuhi, maka proses tuntukan yang diajukan oleh penuntur umum kepada hakim agar diadili tidak dapat dilanjutkan atau batal demi hukum. Artinya, seseorang baru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya, apabila perbuatan itu telah memenuhi semua unsur tindak pidana sebagaimanayang dirumuskan di dalam pasal-pasal undang-undang pidana.[1]
            Adanya suatu tindak pidana juga merupakan alasan bagi negara di dalam menggunakan haknya untuk memberlakukan hukum pidana melalui alat-alat perlengkapannya, seperti: kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Hak-hak negara tersebut meliputi hak untuk melakukan penuntutan, mengadili maupun menjatuhkan pidana terhadap seseorang yang dituduh melakukan suatu tindak pidana, baik suatu perbuatan yang bersifat aktif (melakukan sesuatu) maupun perbuatan yang bersifat pasif (mengabaikan atau tidak melakukan sesuatu). Dengan perkataan lain, bahwa syarat utama dapat dipidananya seseorang apabila perbuatan itu telah memenuhi semua unsur tindak pidana, tetapi apabila salah satu unsur tidak terpenuhi bukanlah suatu tindak pidana karena arti dan maksudnya akan berbeda.[2]
            Bilamana suatu perbuatan dapat disebut sebagai suatu tindak pidana, maka perbuatan tersebut harus memenuhi 5 (lima) unsur, sebagai berikut :
  1. Harus ada suatu kelakuan (gedraging);
  2. Kelakuan itu harus sesuai dengan uraian undang-undang (wetterlijke omschrijving);
  3. Kelakuan itu adalah kekuatan tanpa hak (melawan hukum);
  4. Kelakuan itu dapat diberatkan (dipertanggungjawabkan) kepada pelaku;
  5. Kelakuan itu diancam dengan pidana.[3]
Untuk mendapatkan gambaran mengenai kelima unsur tersebut di atas, sehingga suatu kelakuan atau perbuatan seseorang itu dapat disebut sebagai tindak pidana, berikut ini dikutipkan rumusan tindak pidana yang idjabarkan Pasal 362 KUHP, yang berbunyi :
            Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.
Unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan di dalam Pasal 362 KUHP, sebagai berikut :
  1. Barangsiapa;
  2. Mengambil;
  3. Sesuatu barang;
  4. Sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain;
  5. Dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum.
Bilamana pebuatan seseorang telah memenhi unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan di dalam Pasal 362 KUHP tersebut diatas, maka orang itu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena pencurian. Tetapi, apabila orang itu hanya mengambil sesuatu barang milik orang tetapi bermaksud untuk dipindah tempatnya, maka ia tidak dapat dianggap telah melakukan tindak pidana pencurian. Artinya, apabila salah satu unsur tindak pidana tersebut tidak terpenuhi akan mempunyai arti dan maksud yang berbeda.
            Misalnya ada binatang liar di hutan yang tentunya tidak ada pemilikinya atau ada sesuatu barang yang pemiliknya telah melepaskan haknya (res nullius) diambil oleh seseorang, yang mengambil tersebut tidak memenuhi unsur keempat, maka tidak ada pencurian. Atau seseorang yang mengambil barang tersebut hanya memakainya sesaat, sehingga tidak terpenuhi unsur kelima, maka ia bukan pencuri.[4] Apabila arang yang diambil untuk dimiliki dengan melawan hukum itu belum berada di tangannya, dikenakan Pasal 362 KUHP. Tetapi, apabila barang itu dipercaykan kepadanya, tidak dapat digolongkan dalam pencurian, tetapi masuk “penggelapan” sebagaimana diatur di dalam pasal 372 KUHP.
            Yang dimaksud dengan barang adalah semua benda yang berwujud seperti; uang, baju, perhiasan, dan sebagainya termasuk binatang, dan benda yang tidak berwujud, seperti: aliran listrik yang disalurkan melalui kawat serta gas yang disalurkan melalui pipa. Selain benda-benda yang bernilai uang pencurian pada benda-benda yang tidak bernilai uang, asal bertentangan dengan pemiliknya (melawan hukum, dapat pula dikenakan pasal 362 KUHP. Misalnya seorang jejaka mencuri dua tiga helai rambut dari gadis cantic tanpa izin gadis itu, dengan maksud untuk dijadikan kenang-kenangan, dapat dikatakan “mencuri” walaupun yang dicuri itu tidak bernilai uang.[5]



[1] Roni Wiyanto, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, Hlm. 163
[2] Ibid, Hlm. 163
[3] C.S.T. Kansil, “Pokok-Pokok Hukum Pidana”, dalam Roni Wiyanto, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, Hlm. 163-164
[4] Leden Marpaung, “Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana”, Roni Wiyanto, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, Hlm. 164-165
[5] R. Sugandi, “KUHP dan Penjelasan”, Roni Wiyanto, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, Hlm. 165

BERLAKUNYA HUKUM PIDANA BERDASARKAN WAKTU DAN TEMPAT



BERLAKUNYA HUKUM PIDANA BERDASARKAN
WAKTU DAN TEMPAT

Firda Nisa Syafithri
1173010057
Hukum Keluarga
Fakultas Syari’ah dan Hukum
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Email: firdanisasyafithri4@gmail.com

A.  Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu (Tempus Delictum)
1.      Asas Legalitas
Asas legalitas tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi: “Tiada suatu perbuatan (feit) yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mendahuluiya”.
Perlu pula diperhatikan bahwa dengan istilah feit itu disalin orang juga dengan kata “peristiwa”, karena dengan istilah feit itu meliputi baik perbuatan yang melanggar sesuatu yang dilarang oleh hukum pidana maupun mengabaikan sesuatu yang diharuskan.
Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Menurut Hazewinkel-Suringa, jika suatu perbuatan (feit) yang mencocoki rumusan delik yang dilakukan sebelum berlakunya ketentuan yang bersangkutan, maka bukan saja hal itu tidak dapat dituntut tetapi untuk orang yang bersangkutan samasekali tidak dapat dipidana.
Asas legalitas yang tercantum di dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP dirumuskan di dalam bahasa Latin: “Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali”, yang dapat disalin ke dalam bahasa Indonesia kata demi kata dengan: “Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya”. Sering juga dipakai istilah Latin: “Nullum crimen sine lege stricta, yang dapat disalin kata demi kata pula dengan: “Tidak ada delik tanpa ketentuan yang tegas”. Hazewinkel-Suringa memakai kata-kata dalam bahasa Belanda “Geen delict, geen straf zonder een voorafgaande strafbepaling” untuk rumusan yang pertama dan “Geen delict zonder een precieze wettelijke bepaling” untuk rumusan yang kedua.[1]
Ada dua hal yang dapat ditarik sebagai kesimpulan dari rumusan tersebut :
a)      Jika sesuatu perbuatan yang dilarang atau pengabaian sesuatu yang diharuskan dan diancam dengan pidana, maka perbuatan atau pengabaian tersebut harus tercantum di dalam undang-undang pidana.
b)      Ketentuan tersebut tidak boleh berlaku surut, dengan satu kekecualian yang tercantum di dalam Pasal 1 ayat 2 KUHP.
Moeljatno menulis bahwa asas legalitas itu mengandung tiga  pengertian :
a)      Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
b)      Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kiyas).
c)      Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.[2]
2.      Penerapan Analogi
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Moeljatno tersebut dimuka bahwa salah satu pengertian asas legalitas, yaitu tidak boleh dipergunakan analogi, maka perlu dikemukakan di sini tentang hal itu. Hazewinkel-Suringa mengatakan bahwa penerapan analogi itu relatif, karena ditolak penciptaan hukum pidana baru oleh hakim pidana dengan sarana analogi, tetapi tidak keberatan jika hakim menciptakan hukum baru in bonam partem. Kadang-kadang pembuat undang-undang sendiri menciptakan analogi.
Menurut Vos, analogi tidak diizinkan setidak-tidaknya dalam hal yang dengan analogi diciptakan delik-delik baru dan bertentangan dengan pasal 1 ayat 1 KUHP. Dengan penerapan undang-undang secara analogi diartikan penerapan ketentuan dalam hal pembuat undang-undang belum memikirkan atau tidak dapat memikirkan tetapi alasan penerapan ketentuan pidana sama dengan kejadian yang diatur dengan ketentuan itu. Dapat dikatakan bahwa perbedaan antara penerapan analogi dan interpretasi ekstensif merupakan dua jalur tetapi satu hasil. Garis pemisah antara penerapan analogi yang dilarang dan yang diizinkan, yaitu dilarang jika diciptakan delik-delik baru berdasar analogi itu.
Utrecht menarik garis pemisah antara interpretasi ekstensif dan penerapan analogi sebagai berikut :
I.    Interpretasi             =  Menjalankan undang-undang setelah
    undang-undang tersebut dijelaskan.
                Analogi                   =  Menjelaskan suatu perkara dengan tidak
    menjalankan undang-undang.
II. Interpretasi             =  Menjalankan kaidah yang oleh undang-
undang tidak dinyatakan dengan tegas.
                Analogi                   =  Menjalankan kaidah tersebut untuk
    menyelesaikan suatu perkara yang tidak
    disinggung oleh kaidah, tetapi yang  
    mengandung kesamaan dengan perkara
    yang disinggung kaidah tersebut.
3.      Hukum Transitoir (Peralihan)
Atas dasar bahwa hukum pidana tidak berlaku surut sebagaimana tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP dibatasi dengan kekecualian yang tercantum di dalam ayat 2 pasal itu. Pasal 2 ayat 2 itu berbunyi : “Apabila perundang-undangan diubah setelah waktu perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa digunakan ketentuan yang paling menguntungkan baginya”.
Kemungkinan berlakunya undang-undang yang baru (yang diundangkan kemudian dari perbuatan) merupakan kekecualian juga dari asas yang berlaku umum bahwa undang-undang yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan (lex temporis delicti) yang diterapkan.
Sehubungan dengan hal ini terdapat dua teori yaitu :
a.       Teori Materiel : yang terdiri dari teori materiel tak terbatas dan teori materiel terbatas. Perbedaan teori materiel tak terbatas dengan teori materiel terbatas ialah pada ajaran materiel terbatas dikatakan ada perubahan perundang-undangan jika terjadi perubahan dalam keyakinan hukum.
b.      Teori Formi, berpendapat bahwa perubahan perundang-undangan berarti redaksi undang-undang pidana yang diubah. Perubahan undang-undang lain selain dari undang-undang pidana, walaupun berhubungan dengan undang-undang pidana, bukanlah perubahan undang-undang menurut pasal 1 ayat 2 KUHP.
B.  Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat (Locus Delicti)
1.      Asas Teritorialitas atau Wilayah
Hukum pidana suatu Negara berlaku di wilayah Negara itu sendiri. Asas wilayah ini menunjukkan, bahwa siapapun yang melakukan delik di wilayah Negara tempat berlakunya hukum pidana tunduk pada hukum pidana itu, dimana disini berarti bahwa orangnya yang melakukan delik itu tidak mesti secara fisik betul-betul berada di Negara itu tetapi deliknya (strafbaar feit) terjadi di wilayahnya.
Pasal 3 KUHP memperluas berlakunya asas teritorialitas dengan memandang kendaraan air (vaartuig) Indonesia sebagai ruang tempat berlakunya hukum pidana. Ketentuan pasal 3 KUHP ini dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 telah ditambah dengan kata pesawat udara. Berlakunya hukum pidana terutama berdasarkan wilayah dibatasi atau mempunyai kekecualian yaitu hukum internasional. Hal ini tercantum di dalam pasal 9 KUHP yang berbunyi : “berlakunya pasal-pasal 2-5,7 dan 8 dibatasi oleh hal-hal yang dikecualikan, yang diakui dalam hukum internasional”.
2.      Asas Nasionalitas Pasif atau Asas Perlindungan
Asas ini menentukan bahwa hukum pidana suatu Negara (juga Indonesia) berlaku terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar negeri, jika karena itu kepentingan tertentu terutama kepentingan Negara dilanggar di luar wilayah kekuasaan Negara itu. Asas ini tercantum di dalam pasal 4 ayat 1,2 dan 4 KUHP.
3.      Asas Personalitas atau Asas Nasionalitas Aktif
Asas personalitas ini bertumpu pada kewarganegaraan pembuat delik. Hukum Indonesia mengikuti warganegaranya kemanapun ia berada. Inti asas ini tercantum dalam pasl 5 KUHP. Ketentuan di dalam pasl 5 ayat 1 ke-2 bermaksud agar orang Indonesia yang melakukan kejahatan di luar negeri lalu kembali ke Indonesia sebelum di adili di luar negeri. Ketentuan ini berlaku bagi semua kejahatan menurut KUHP Indonesia dan tidak berlaku untuk delik pelanggaran. Asas personalitas ini diperluas dengan pasal 7 yang disamping mengandung asas nasionalitas aktif juga asas nasionalitas pasit (asas perlindungan).
4.      Asas Universalitas
Asas ini melihat hukum pidana berlaku umum, melampaui batas ruang wilayah dan ruang orang (Indonesia). Yang dilindungi disini ialah kepentingan dunia. Jenis kejahatan yang diancam pidana menurut asas ini sangat berbahaya bukan saja dilihat dari kepentingan Indonesia tetapi juga kepentingan dunia. Asas ini diatur dalam pasal 4 sub ke-2, pasal 4 sub ke-4 KUHP, pasal 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976.



C.     Klasifikasi Daluwarsa KUHP*
No.
Kasus
Pasal KUHP
Ancaman Pokok
Daluwarsa
1.
Penganiayaan
351
2 tahun
6 tahun
2.
Penjual Curang
383
1 tahun
3.
Merusak Barang
406
2 tahun
4.
Penghinaan
142
5 tahun
12 tahun
5.
Pemerkosaan
285
12 tahun
6.
Perjudian
303
4 tahun
7.
Penculikan
328
12 tahun
8.
Pembunuhan Sengaja
338
10 tahun
9.
Pembunuhan Tidak Segaja
359
5 tahun
10.
Pencurian
362
5 tahun

*Pasal 78 KUHP
 (1) Kewenangan memproses pidana hapus karena daluwarsa; 
1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, daluwarsanya setelah enam tahun.
3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun , daluwarsanya setelah dua belas tahun. 
4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, daluwarsanya setelah delapan belas tahun. 

(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan, usianya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang waktu untuk daluwarsa di atas, dikurangi menjadi sepertiga. 


[1] D. Hazewinkel-Suringa, “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Straftrecht”, dalam Andi Hamzah. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta : Rineka Cipta). Hlm. 39-40
[2] Moeljatno, “Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Dalam Hukum Pidana”, dalam Andi Hamzah. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta : Rineka Cipta). Hlm. 40

SEJARAH SINGKAT HUKUM PIDANA DI INDONESIA



SEJARAH SINGKAT HUKUM PIDANA
DI INDONESIA

Firda Nisa Syafithri
1173010057
Hukum Keluarga
Fakultas Syari’ah dan Hukum
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Email: firdanisasyafithri4@gmail.com

Babak sejarah hukum pidana yang tertulis di Indonesia dapat dibagi atas[1] :
  1. Zaman VOC
  2. Zaman Hindia Belanda
  3. Zaman Jepang
  4. Zaman Kemerdekaan
A.   Zaman VOC
Disamping hukum adat pidana yang berlaku bagi penduduk asli di Indonesia oleh penguasa VOC mula-mula diberlakukannplakat-plakat yang berisi hukum pidana.
Pada tahun 1642 Joan Maetsuycker bekas Hof van Justice di Batavia yang mendapat tugas dari Gubernur Jenderal van Diemen merampungkan suatu himpunan plakat-plakat yang diberi nama Statuten Van Batavia. Pada tahun 1650 himpunan itu disahkan oleh Heeren Zeventien.
Menurut Utrecht, hukum yang berlaku di daerah yang dikuasai oleh VOC ialah :
1)   Hukum statuta yang termuat di dalam : Statuten van Batavia.
2)   Hukum Belanda kuno.
3)   Asas-asas hukum Romawi.[2]
Hubungan hukum Belanda yang kuno dengan statuta itu ialah sebagai pelengkap, jika statuta tidak dapat menyelesaikan masalah, maka hukum Belanda Kuno yang diterangkap, sedangkan hukum Romawi berlaku untuk mengatur kedudukan hukum budak (Stalaven Recht).
Statuta Betawi berlaku bagi daerah Betawi dan sekitarnya yang mempunyai hak batas utara : pulau-pulau Teluk Betawi, di timur : sungai Citarum, di selatan : Samudera India, di barat : Sungai Cisadane.[3]
Ini merupakan teori saja, karena prakteknya orang pribumi tetap tunduk kepada hukum adat pidana. Campur tangan VOC hanya dalam soal-soal pidana yang berkaitan dengan kepentingan dagangnya. Di daerah Cirebon Papakem Cirebon yang mendapat pengaruh VOC.
Pada tahun 1848 dibentuk lagi intermaire strafbepalingen. Barulah pada tahun 1866 muncul kodifikasi yang sistematis. Mulai tanggal 10 Februari 1866 berlakulah dua KUHP di Indonesia :
1)      Het Wetboek van Straftrecht voor Europeanen (Stbl. 1866 Nomor 55) yang berlaku bagi golongan Eropa mulai 1 Januari 1867. Kemudian dengan Ordonasi tanggal 6 Mei 1872 berlaku KUHP untuk golongan Bumiputra dan Timur Asing.
2)      Het Wetboek van Straftrecht  voor Inlands en daarmede gelijkgestelde (Stbl. 1872 Nomor 85), mulai berlaku 1 Januari 1873.
B.  Zaman Hindia Belanda
Sebagai diketahui dari tahun 1811 sampai tahun 1814 Indonesia pernah jatuh dari tangan Belanda ke tangan Inggris. Berdasarkan Konvensi London 13 Agustus 1814, karena bekas koloni Belanda dikembalikan kepada Belanda. Pemerintahan Inggris diserahkan terimakan kepada Komisaris Jenderal yang dikirim dari Belanda.
Dengan Regerins Reglement 1815 dengan tambahan (Supletoire Instructie 23 September 1815) maka hukum dasar pemerintah kolonial tercipta.
Agar tidak terjadi kesenjangan peraturan, maka dikeluarkan proklamasi 19 Agustus 1816 Nomor 5 yang mengatakan bahwa untuk sementara waktu semua peraturan-peraturan bekas pemerintah Inggris tetap dipertahankan. Pada umumnya masih berlaku Statuta Betawi yang baru, dan untuk orang pribumi hukum adat pidana masih diakui dan perintah-perintah, begitu pula undang-undang dari Pemerintah.
Kepada bangsa Indonesia diterapkan pidana berupa kerja paksa di perkebunan yang didasarkan pada Stbl. 1828 Nomor 16. Mereka dibagi atas dua golongan, yaitu :
I.                   Yang dipidana kerja rantai;
II.                Yang dipidana kerja paksa.
Yang terdiri dari : yang diberi upah dan yang tidak diberi upah[4].
Dalam prakteknya, pidana kerja paksa dikenakan dengan tiiga cara :
  1. Kerja paksa dengan dirantai dan pembuangan;
  2. Kerja paksa dengan dirantai tetapi tidak dibuang;
  3. Kerja paksa tanpa rantai tetapi dibuang.[5]
Dengan sendirinya semua peraturan terdahulu tidak berlaku lagi. KUHP yang berlaku bagi golongan Eropa tersebut adalah salinan dari Code Penal yang berlaku di Indonesia terdiri hanya atas 2 buku, sedangkan Code Penal terdiri atas 4 buku.
KUHP yang berlaku bagi golongan Bumiputra juga saduran dari KUHP yang berlaku bagi golongan Eropa, tetapi diberi sanksi yang lebih berat sampai pada KUHP 1918 pun, pidananya lebih berat daripada KUHP Belanda 1886.
Oleh karena itu, perlu pula ditinjau secara sekilas lintas perkembangan kodifikasi di Negeri Belanda. Pertama kali ada kodifikasi di bidang hukum pidana terjadi dengan adanya Crimineel Wetboek voor het Koninglijk Holland 1809.
Kitab undang-undang 1809 memuat ciri modern di dalamnya menurut VOS, yaitu :
1)      Pemberian kebebabasan yang besar kepada hakim di dalam pemberian pidana;
2)      Ketentuan-ketentuan khusus untuk penjahat remaja.
3)      Penghapusan perampasan umum.
Tetapi kodifikasi ini umurnya singkat, karena masuknya perancis dengan Code Penalnya ke Negeri Belanda pada tahun 1811. Sistem pidana di dalam Code Penal lain sekali jika dibanding dengan kodifikasi 1809. Diperkenalkan lagi perampsan umum. Dengan Gouv, Besluit 11 Desember 1813 diadakan beberapa perubahan misalnya tentang perampasan umum, tapi diperkenalkan lagi geseling diganti dengan penggantungan menurut sistem Belanda kuno.
Belanda terus berusaha mengadakan perubahan-perubahan, juga usaha menciptakan KUHP nasional, tetapi tidak berhasil, kecuali perubahan-perubahan sebagian-sebagian. Pidana sistem sel yang berlaku dengan Undang-Undang 29 Juni 1851 Stbl 68 diperluas dengan Undang-Undang 29 Juni 1854 Stbl 102, pidana badan dihapus, jumlah pidana mati dikurangi, sejumlah kejahatan dijadikan kejahatan ringan (wanbedrijf), pidana terhadap percobaan diperingan dibanding dengan delik selesai. Kemudian, 17 September 1870 Stbl 162 pidana mati dihapus.[6]
Dengan KB tanggal 28 September 1870 dibentuklah Panitia Negara yang menyelesaikan rancangan pada tahun 1875. Pada tahun 1879 Menteri Smidt mengirim rancangan tersebut ke Tweede Kamer. Diperdebatkan di dalam Staten General dengan Menteri Modderman yang sebelumnya adalah anggota Panitia Negara baru, yang mulai berlaku pada tanggal 1 September 1886.
Jarak antara disahkan dan berlakunya KUHP belanda selama 5 tahun karena dengan sistem pidana sel perlu dibangun sel-sel dan gedung-gedung baru, disamping perli diciptakan undang-undang baru seperti undang-undang kepenjaraan dan lain-lain.
Setelah berlakunya KUHP baru di Negeri Belanda pada tahun 1886 dipikirkanlah oleh Pemerintah Belanda, bahwa KUHP di Hindia Belanda yaittu 1866 dan 1872 yang banyak persamaannya dengan Code Penal  Perancis, perlu diganti dan disesuaikan dengan KUHP baru Belanda tersebut.
Berdasarkan asas konkordansi (concordantie) menurut Pasal 75 Regerings Reglement, dan 131 Indische Staatsregeling, maka KUHP di Negeri Belanda harus diberlakukan pula di daerah jajahan seperti Hindia Belanda dengan penyesuaian pada situasi dan kondisi setempat.
Semula direncanakan tetap adanya dua KUHP, masing-masing untuk golongan Eropa dan golongan Bumiputera yang baru. Dengan Koninklijk Besluit tanggal 12 April 1898 dibentuklah Rancangan KUHP untuk golongan Eropa.
Setelah selesai kedua rancangan tersebut, Menteri jajahan Belanda Mr Idenburg berpendapat bahwa sebaiknya hanya ada satu KUHP di Hindia – Belanda, jadi berupa unifikasi.
Sesuai dengan ide Menteri Edinburg tersebut maka dibentuklah komisi yang menyelesaikan tugasnya pada tahun 1913. Dengan K.B tanggal 15 Oktober 1915 dan diundangkan pada September 1915 Nomor 732 lahirlah Wesboek van straftrecht voor Nederlandsch Indie yang baru untuk seluruh golongan penduduk. Dengan Invoeringsverordening berlakulah pada tanggal 1 Januari 1918 WvSI tersebut.
Peralihan dari masa dualisme, yaitu dua macam WvS untuk dua golongan penduduk menurut Jonkers lebih bersifat formel daripada meteriel. Ide unifikasi bukan hal yang baru. Statuta Betawi 1642 dan ketentuan pidana interimair 1848 berlaku untuk semua golongan penduduk. Sebenarnya kedua WvS 1866 dan 1872 tersebut juga hampir sama, yang kedua merupakan salinan dari yang pertama kecuali sistem pidananya. tetapi perbedaan antara kedua golongan penduduk, yaitu golongan Eropa da Bumiputera – Timur Asing mewarnai juga perumusan-perumusan delik di dalam WvS tersebut, misalnya Pasal 284 (mukah = overspel) bagi laki-laki hanya berlaku bagi golongan Eropa (yang tunduk pada pasal 27 BW)[7]
C.  Zaman Pendudukan Jepang
WvSI tetap berlaku pada zaman pendudukan Jepang. Hal ini didasarkan pada undang-undang (Osamu Serei) Nomor 1 Tahun 1942 yang mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 1942 sebagai peraturan peralihan Jawa dan Madura.
Pasal 3 Osamu Serei tersebut berbunyi :
“Semua badan-badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum undang-undang dari pemerintah yang dulu tetap diakui sah buat sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan aturan-aturan pemerintah militer.”
Jadi, hanya pasal-pasal yang menyangkut pemerintah Belanda, misalnya penyebutan raja/ratu yang tidak berlaku lagi.Peraturan yang semacam dikeluarkan juga di luar Jawa dan Madura. Dibanding dengan hukum pidana materiel, maka hukum acara dan susunan pengadilan. Ini diatur di dalam Osamu Serei Nomor 3 Tahun 1942 tanggal 20 September 1942.
D.      Zaman Kemerdekaan
Keadaan pada zaman pendudukan Jepang dipertahankan sesudah proklamasi kemerdekaan. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 mengatakan :
“Segala badab negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”
            Untuk memperkuat aturan peralihan tersebut, maka Presiden mengeluarkan suatu peraturan pada tanggal 10 Oktober 1945 yang disebut Peraturan Nomor 2 yang berbunyi :
“Untuk ketertiban masyarakat berdasar atas Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal II berhubung dengan pasa IV Kami Presiden menetapkan peraturan sebagai berikut;”

Pasal 1
“Segala badan-badan negara dan peraturan-peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1954, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar, masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang tersebut.”

Pasal 2
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945”

Barulah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 diadakan perubahan yang mendasar atas WvSI.
Ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut bahwa hukum pidana yang berlaku sekarang (mulai 1946) ialah hukum pidana yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942 dengan pelbagai perubahan dan penambahan yang disesuaikan dengan keadaan Negara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dengan nama Wetboek van Straftrecht voor Nederlans Indie diubah menjadi Wetboek van Straftrecht yang dapat disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perubahan-perubahan yang diciptakan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terhadap Wetboek van Straftrecht 8 Maret Tahun 1942 (saat mulai pendudukan Jepang) ialah :
1)      Pasal V yang menentukan bahwa peraturan hukum pidana yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan atau bertentangan dengan kedudukan Indonesia sebagai negara merdeka atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap tidak berlaku.
2)      Pasal VI mengubah dengan resmi nama Wetboek van Straftrecht voor Nederlans Indie diubah menjadi Wetboek van Straftrecht (saja) yang dapat disebut juga dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3)      Pasal VIII membuat perubahan kata-kata dan pengahapusan beberapa pasal KUHP itu sebanyak 68 ketentuan.
4)      Diciptakan delik-delik baru yang dimuat dalam pasal IX sampai dengan Pasal XVI, tetapi kemudian dengan Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958 Pasal XVI tersebut dicabut.
Tentulah harus diingat bahwa teks asli Wetboek van Straftrecht atau KUHP itu sampai kinipun masih di dalam bahasa Belanda, kecuali penambahan-penambahan kemudian sesudah tahun 1946 itu yang teksnya sudah tentu dalam bahsa Indonesia.
Jadi, apa yang sering dipertegas oleh pelaksana hukum (hakim, jaksa, polisi dan pengacara) adalah terjemahan di dalam bahasa Indonesia, yang corak ragamnya tergantung pada selera penerjemah dan saat penerjemahan sama halnya dengan yang dipakai oleh para dosen dan mahasiwa hukum.
Sebagai sejarah perlu diingat, bahwa Belanda pada tahun 1945 sampai dengan 1949 kembali lagi ke Indonesia menduduki beberapa wilayah, dan bertambah luas sesudah Aksi Militer I, terrutama meliputi kota-kota besar di Jawa dan Sumatera, seperti Jakarta, Bogor, Bandung, Semarang, Surabaya, Malang, Palembang, Padang dan Medan dan seluruh Nusatenggara, Sulawesi, Kalimantan, Maluku dan Irian Barat.
Untuk wilayah-wilayah yang diduduki Belanda itu de Facto tidak diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, kecuali untuk wilayah Sumatera yang diduduki oleh Belanda sesudah Aksi Militer I, ditetapkan bahwa peraturan lama masih tetap berlaku (Peraturan RI).[8]
Untuk daerah-daerah yang diduduki oleh Belanda tersebut diberlakukan Wetboek van Straftrecht voor NederlandscgIndie yang kemudian diubah namanya menjadi Wetboek van Straftrecht voor Indonesia erdasarkan Ordonansi tanggal 21 September 1948 Stbl. 1948 Nomor 224, mulai berlaku 22 September 1948, dan semua kata-kata Nederlandsch Indie di dalam WvS tersebut diganti dengan “Indonesia”. Begitu pula istilah Staatsblad van Nederlandsch Indie (Lembaran Negara Hindia Belanda) diganti menjadi Staatsblad van Indonesie.
Kalau Pemerintah Republik Indonesia mengubah dan menambah Weboek van Sraftrecht, maka Belanda juga mengadakan perubahan-perubahan di dalam Wetboek van Strafrecht voor Indonesia tersebut.
Perubahan-perubahan dan penambahan mula-mula dengan Stbl 1945 Nomor 123 yang mulai berlaku 25 Agustus 1945 yaitu ketentuan-ketentuan khusus baru dikeluarkan oleh Letnan Gubernur Jenderal mengenai eksekusi pidana mati, yang menentukan bahwa pidana mti dijalankan dengan penggantungan tidak diterapkan.
Dengan Stbl 1945 Nomor 135 yang mulai verlaku 7 Oktober 1945, banyak ketentuan Bab I Buku II WvSI di ubah oleh Belanda (Pasal 110,112, 113, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, dan 127) dan diciptakan pasal baru, yaitu Pasal 124 bis dan bab baru di dalam Buku III, yaitu Bab IX. Dengan penambahan ini, maka jumlah pasal di dalam WvSI berakhir dengan angka (Pasal) 570, sedangkan KUHP hanya 569.
Dengan adanya dua macam WvS yang berlaku di dua macam wilayah yang berbeda ditambah dengan perubahan-perubahan dan penmabhan yang berbeda pula menimbulkan kerancuan dalam penerapnnya kemudian. Terlebih-lebih dengan perubahan wilayah, yang dengan Perjanjian Renville 17 Januari 1948 disebut daerah-daerah terra neerlandica.[9]
Sesudah Aksi Militer I, dikeluarkan Stbl 1947 Nomor 180 yang mulai berlaku 31 Oktober 1947, yaitu suatu ketentuan yang merevisi Pasal 171. Dengan Stbl 1948 Nomor 169 yang mulai berlaku 30 Juli 1948 dicabutlah Pasal 13 bis dan 154 ter dan penambahan pasal-pasal baru, yaitu Pasal 159b dan paragraf baru yang memuat Pasal 335.
Pasal 153 bis dan Pasal 154 ter yang dicabut itu berisi ketentuan-ketentuan sanksi pidana terhadap perbuatan propaganda tuntutan “Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda.” Tetapi pasal baru yang mengantikannya, yaitu Pasal 159 a dan 159 b pada asasnya sama saja dengan yang dicabut itu.[10]







KASUS PIDANA DALAM KUHP[11]

1.      Pasal 142 KUHP (Penghinaan)
Ancaman Pidana Pokok : Pidana penjara paling lama 5 tahun.
2.      Pasal 285 KUHP (Pemerkosaan)
Ancaman Pidana Pokok : Pidana penjara paling lama 12 tahun.
3.      Pasal 303 KUHP (Berjudi)
Ancaman Pidana Pokok : Pidana penjara paling lama 4 tahun.
4.      Pasal 328 KUHP (Penculikan)
Ancaman Pidana Pokok : Pidana penjara paling lama 12 tahun.
5.      Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
Ancaman Pidana Pokok : Pidana penjara paling lama 10 tahun.
6.      Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Ancaman Pidana Pokok : Pidana penjara paling lama 20 tahun.
7.      Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)
Ancaman Pidana Pokok : Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan
8.      Pasal 353 KUHP (Penganiayaan Berencana)
Ancaman Pidana Pokok : Pidana penjara paling lama 4 tahun.
9.      Pasal 359 (Pembunuhan Tidak Sengaja)
Ancaman Pidana Pokok : Pidana penjara paling lama 5 tahun.
10.  Pasal 362 KUHP (Pencurian)
Ancaman Pidana Pokok : Pidana penjara paling lama 5 tahun.
11.  Pasal 383 KUHP (Penjual yang Berbuat Curang)
Ancaman Pidana Pokok : Pidana penjara paling lama 1 tahun
12.  Pasal 406 KUHP (Merusak Barang Orang Lain)
Ancaman Pidana Pokok : Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan

                       





[1] Andi Hamzah. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta : Rineka Cipta). Hlm. 15 dst
[2] E. Utrecht. “Hukum Pidana I” dalam Andi Hamzah. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta : Rineka Cipta). Hlm. 15
[3] Supomo-Djokosutomo I, 1950 dalam Andi Hamzah. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta : Rineka Cipta). Hlm, 16
[4] Ibid, hlm. 17
[5] E. Utrecht. “Hukum Pidana I” dalam Andi Hamzah. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta : Rineka Cipta). Hlm. 17
[6] H.B. Vos. “Leerbock van Nederlands Straftrecht” dalam Andi Hamzah. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta : Rineka Cipta). Hlm. 18
[7] J.E. Jonkers. “Handbocj van het Ned Indische Straftrecht” dalam Andi Hamzah. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta : Rineka Cipta). Hlm. 19-20
[8] Han Bing Siong. “An Outline of The Recent  History of Indonesian Crimial Law” dalam Andi Hamzah. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta : Rineka Cipta). Hlm. 21-22

[9] Ibid, hlm. 23
[10] Ibid, hlm. 24
[11] Roni Wiyanto, “Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia” (Jakarta : Mandar Maju, 2012). Hlm. 298 dst

ANALISIS JURNAL ASY-SYARI’AH

ANALISIS JURNAL ASY-SYARI’AH Firda Nisa Syafithri 1173010057 Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung...