ANALISIS JURNAL ASY-SYARI’AH
Firda Nisa
Syafithri
1173010057
Hukum Keluarga
Fakultas
Syari’ah dan Hukum
UIN Sunan Gunung
Djati Bandung
Jurnal : Asy-Syari’ah
Edisi : Volume 21. Nomor 1. Juli 2019
Judul : Islam Nusantara’s Perspective On Justice In Polygamy.
Karya : Beni Ahmad Saebani
Instansi : Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan
Gunung Djati Bandung
Halaman : 1-16 (16 Halaman)
Analisis :
1. Judul
Judul yang digunakan efektif
dan telah menggambarkan seluruh bagian dari isi jurnal yang berkaitan dengan
Perspektif Islam Nusantara dalam Keadilan di Poligami.
2. Abstrak
dan Kata Kunci
Terdapat dua abstrak dengan
menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris. Baik secara struktur, penulisan dan substansial
sudah baik dan benar. Menggambarkan keseluruhan isi jurnal dan apa yang
ditunjuk oleh judul.
3. Masalah
Utama
Al-Qur’an dan As-Sunnah
tidak menjelaskan secara rinci tata cara atau teknis melaksanakan keadilan
untuk suami yang poligami. Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang perkawinan terdapat pasal-pasal yang mengatur prinsip keadilan secara
yuridis dan teknis.
4. Pertanyaan
Penelitian
Bagaimana poligami
dilaksanakan dalam konteks fiqh Islam Nusantara ?
5. Metode
Penelitian
Metode yang digunakan oleh
peneliti menggunakan studi literatur dengan pendekatan yuridis-normatif, dengan
meninjau hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan
pernikahan dan poligami.
6. Hasil
Penelitian
Berdasarkan jurnal yang
berjudul “Islam Nusantara’s Perspective On Justice In Polygamy” tersebut dapat
ditemukan hasil penelitian bahwa Indonesia memiliki pendekatan sendiri untuk
memastikan bahwa suami yang poligami dapat bertindak adil terhadap istrinya.
Pasal 4 dan 5 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan membuktikan niat tersebut. Oleh karena itu, posisi legislasi sebagai
hasil transformasi Hukum Islam menjadi hukum nasional menjadi bentuk konkret
fiqh Islam Nusantara yang telah diterapkan dalam kehidupan masyarakat Muslim.
7. Isi Jurnal
Dalam jurnal tersebut dapat
dipahami bahwa dalam konteks Islam Nusantara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
bukan hanya transformasi hukum islam dengan hukum nasional di Indonesia, tapi
sudah menjadi taqnin dan tathbiq hukum Islam dalam kehidupan
negara, terutama bagi umat Islam. Salah satu alasan mendasar adalah karena
tidak adanya ayat-ayat Al-Qur’an dan Sunnah yang menjelaskan secara rinci
prosedur untuk melaksanakan poligami, tahapan dan mekanisme operasional
keadilan dalam berpoligami. Pada konteks Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,
poligami harus berdasarkan alasan yang tepat dan dibenarkan oleh hukum.
8. Kesimpulan
Sebagaimana disebutkan dalam
jurnal bahwa kesimpulan yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah poligami
dapat dilaksanakan dengan satu syarat bahwa suami dapat melakukannya berdasarkan
pada prinsip keadilan. Kemudian dalam konteks Islam Nusantara, prinsip
ditafsirkan melalui undang-undang dan peraturan, administratif dan sosioekonomi
dan kesetaraan gender. Disamping itu, pendekatan yang diterapkan adalah manfaat
(maslahah) pendekatan dan menolak salahnya membangun sebuah keluarga sesuai
dengan tujuan hukum Islam.
9. Daftar
Pustaka
Mengacu pada APA (American Psychological
Association)
