Kamis, 26 Maret 2020

ANALISIS JURNAL ASY-SYARI’AH

ANALISIS JURNAL ASY-SYARI’AH



Firda Nisa Syafithri
1173010057
Hukum Keluarga
Fakultas Syari’ah dan Hukum
UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Jurnal        : Asy-Syari’ah
Edisi           : Volume 21. Nomor 1. Juli 2019
Judul          : Islam Nusantara’s Perspective On Justice In Polygamy.
Karya         : Beni Ahmad Saebani
Instansi      : Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Halaman    : 1-16 (16 Halaman)
Analisis      :
1.   Judul
Judul yang digunakan efektif dan telah menggambarkan seluruh bagian dari isi jurnal yang berkaitan dengan Perspektif Islam Nusantara dalam Keadilan di Poligami.
2.    Abstrak dan Kata Kunci
Terdapat dua abstrak dengan menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris. Baik secara struktur, penulisan dan substansial sudah baik dan benar. Menggambarkan keseluruhan isi jurnal dan apa yang ditunjuk oleh judul.
3.   Masalah Utama
Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak menjelaskan secara rinci tata cara atau teknis melaksanakan keadilan untuk suami yang poligami. Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terdapat pasal-pasal yang mengatur prinsip keadilan secara yuridis dan teknis.
4.   Pertanyaan Penelitian
Bagaimana poligami dilaksanakan dalam konteks fiqh Islam Nusantara ?
5.   Metode Penelitian
Metode yang digunakan oleh peneliti menggunakan studi literatur dengan pendekatan yuridis-normatif, dengan meninjau hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan pernikahan dan poligami.
6.   Hasil Penelitian
Berdasarkan jurnal yang berjudul “Islam Nusantara’s Perspective On Justice In Polygamy” tersebut dapat ditemukan hasil penelitian bahwa Indonesia memiliki pendekatan sendiri untuk memastikan bahwa suami yang poligami dapat bertindak adil terhadap istrinya. Pasal 4 dan 5 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan membuktikan niat tersebut.  Oleh karena itu, posisi legislasi sebagai hasil transformasi Hukum Islam menjadi hukum nasional menjadi bentuk konkret fiqh Islam Nusantara yang telah diterapkan dalam kehidupan masyarakat Muslim.
7.   Isi Jurnal
Dalam jurnal tersebut dapat dipahami bahwa dalam konteks Islam Nusantara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bukan hanya transformasi hukum islam dengan hukum nasional di Indonesia, tapi sudah menjadi taqnin dan tathbiq hukum Islam dalam kehidupan negara, terutama bagi umat Islam. Salah satu alasan mendasar adalah karena tidak adanya ayat-ayat Al-Qur’an dan Sunnah yang menjelaskan secara rinci prosedur untuk melaksanakan poligami, tahapan dan mekanisme operasional keadilan dalam berpoligami. Pada konteks Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, poligami harus berdasarkan alasan yang tepat dan dibenarkan oleh hukum.
8.    Kesimpulan
Sebagaimana disebutkan dalam jurnal bahwa kesimpulan yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah poligami dapat dilaksanakan dengan satu syarat bahwa suami dapat melakukannya berdasarkan pada prinsip keadilan. Kemudian dalam konteks Islam Nusantara, prinsip ditafsirkan melalui undang-undang dan peraturan, administratif dan sosioekonomi dan kesetaraan gender. Disamping itu, pendekatan yang diterapkan adalah manfaat (maslahah) pendekatan dan menolak salahnya membangun sebuah keluarga sesuai dengan tujuan hukum Islam.
9.   Daftar Pustaka
Mengacu pada APA (American Psychological Association)

Selengkapnya, lihat lebih detail Jurnal Islam Nusantara’s Perspective On Justice In Polygamy. click here

Sabtu, 13 Oktober 2018

UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA



UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA

Firda Nisa Syafithri
1173010057
Hukum Keluarga
Fakultas Syari’ah dan Hukum
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Email: firdanisasyafithri4@gmail.com

Unsur-Unsur Tindak Pidana
            Dasar utama di dalam hukum pidana adalah adanya suatu tindak pidana yang memberikan suatu pengertian kepada kita tentang sesuatu perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang, dimana terhadap pelanggarnya dapat dijatuhi pidana. Sesuatu perbuatan dapat dianggap sebagai suatu tindak pidana, apabila perbuatan itu telah memenuhi atau mencocoki semua unsur yang dirumuskan sebagai tindak pidana. Apabila salah satu unsur tindak pidana tidak terpenuhi, maka proses tuntukan yang diajukan oleh penuntur umum kepada hakim agar diadili tidak dapat dilanjutkan atau batal demi hukum. Artinya, seseorang baru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya, apabila perbuatan itu telah memenuhi semua unsur tindak pidana sebagaimanayang dirumuskan di dalam pasal-pasal undang-undang pidana.[1]
            Adanya suatu tindak pidana juga merupakan alasan bagi negara di dalam menggunakan haknya untuk memberlakukan hukum pidana melalui alat-alat perlengkapannya, seperti: kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Hak-hak negara tersebut meliputi hak untuk melakukan penuntutan, mengadili maupun menjatuhkan pidana terhadap seseorang yang dituduh melakukan suatu tindak pidana, baik suatu perbuatan yang bersifat aktif (melakukan sesuatu) maupun perbuatan yang bersifat pasif (mengabaikan atau tidak melakukan sesuatu). Dengan perkataan lain, bahwa syarat utama dapat dipidananya seseorang apabila perbuatan itu telah memenuhi semua unsur tindak pidana, tetapi apabila salah satu unsur tidak terpenuhi bukanlah suatu tindak pidana karena arti dan maksudnya akan berbeda.[2]
            Bilamana suatu perbuatan dapat disebut sebagai suatu tindak pidana, maka perbuatan tersebut harus memenuhi 5 (lima) unsur, sebagai berikut :
  1. Harus ada suatu kelakuan (gedraging);
  2. Kelakuan itu harus sesuai dengan uraian undang-undang (wetterlijke omschrijving);
  3. Kelakuan itu adalah kekuatan tanpa hak (melawan hukum);
  4. Kelakuan itu dapat diberatkan (dipertanggungjawabkan) kepada pelaku;
  5. Kelakuan itu diancam dengan pidana.[3]
Untuk mendapatkan gambaran mengenai kelima unsur tersebut di atas, sehingga suatu kelakuan atau perbuatan seseorang itu dapat disebut sebagai tindak pidana, berikut ini dikutipkan rumusan tindak pidana yang idjabarkan Pasal 362 KUHP, yang berbunyi :
            Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.
Unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan di dalam Pasal 362 KUHP, sebagai berikut :
  1. Barangsiapa;
  2. Mengambil;
  3. Sesuatu barang;
  4. Sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain;
  5. Dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum.
Bilamana pebuatan seseorang telah memenhi unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan di dalam Pasal 362 KUHP tersebut diatas, maka orang itu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena pencurian. Tetapi, apabila orang itu hanya mengambil sesuatu barang milik orang tetapi bermaksud untuk dipindah tempatnya, maka ia tidak dapat dianggap telah melakukan tindak pidana pencurian. Artinya, apabila salah satu unsur tindak pidana tersebut tidak terpenuhi akan mempunyai arti dan maksud yang berbeda.
            Misalnya ada binatang liar di hutan yang tentunya tidak ada pemilikinya atau ada sesuatu barang yang pemiliknya telah melepaskan haknya (res nullius) diambil oleh seseorang, yang mengambil tersebut tidak memenuhi unsur keempat, maka tidak ada pencurian. Atau seseorang yang mengambil barang tersebut hanya memakainya sesaat, sehingga tidak terpenuhi unsur kelima, maka ia bukan pencuri.[4] Apabila arang yang diambil untuk dimiliki dengan melawan hukum itu belum berada di tangannya, dikenakan Pasal 362 KUHP. Tetapi, apabila barang itu dipercaykan kepadanya, tidak dapat digolongkan dalam pencurian, tetapi masuk “penggelapan” sebagaimana diatur di dalam pasal 372 KUHP.
            Yang dimaksud dengan barang adalah semua benda yang berwujud seperti; uang, baju, perhiasan, dan sebagainya termasuk binatang, dan benda yang tidak berwujud, seperti: aliran listrik yang disalurkan melalui kawat serta gas yang disalurkan melalui pipa. Selain benda-benda yang bernilai uang pencurian pada benda-benda yang tidak bernilai uang, asal bertentangan dengan pemiliknya (melawan hukum, dapat pula dikenakan pasal 362 KUHP. Misalnya seorang jejaka mencuri dua tiga helai rambut dari gadis cantic tanpa izin gadis itu, dengan maksud untuk dijadikan kenang-kenangan, dapat dikatakan “mencuri” walaupun yang dicuri itu tidak bernilai uang.[5]



[1] Roni Wiyanto, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, Hlm. 163
[2] Ibid, Hlm. 163
[3] C.S.T. Kansil, “Pokok-Pokok Hukum Pidana”, dalam Roni Wiyanto, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, Hlm. 163-164
[4] Leden Marpaung, “Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana”, Roni Wiyanto, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, Hlm. 164-165
[5] R. Sugandi, “KUHP dan Penjelasan”, Roni Wiyanto, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, Hlm. 165

BERLAKUNYA HUKUM PIDANA BERDASARKAN WAKTU DAN TEMPAT



BERLAKUNYA HUKUM PIDANA BERDASARKAN
WAKTU DAN TEMPAT

Firda Nisa Syafithri
1173010057
Hukum Keluarga
Fakultas Syari’ah dan Hukum
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Email: firdanisasyafithri4@gmail.com

A.  Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu (Tempus Delictum)
1.      Asas Legalitas
Asas legalitas tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi: “Tiada suatu perbuatan (feit) yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mendahuluiya”.
Perlu pula diperhatikan bahwa dengan istilah feit itu disalin orang juga dengan kata “peristiwa”, karena dengan istilah feit itu meliputi baik perbuatan yang melanggar sesuatu yang dilarang oleh hukum pidana maupun mengabaikan sesuatu yang diharuskan.
Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Menurut Hazewinkel-Suringa, jika suatu perbuatan (feit) yang mencocoki rumusan delik yang dilakukan sebelum berlakunya ketentuan yang bersangkutan, maka bukan saja hal itu tidak dapat dituntut tetapi untuk orang yang bersangkutan samasekali tidak dapat dipidana.
Asas legalitas yang tercantum di dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP dirumuskan di dalam bahasa Latin: “Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali”, yang dapat disalin ke dalam bahasa Indonesia kata demi kata dengan: “Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya”. Sering juga dipakai istilah Latin: “Nullum crimen sine lege stricta, yang dapat disalin kata demi kata pula dengan: “Tidak ada delik tanpa ketentuan yang tegas”. Hazewinkel-Suringa memakai kata-kata dalam bahasa Belanda “Geen delict, geen straf zonder een voorafgaande strafbepaling” untuk rumusan yang pertama dan “Geen delict zonder een precieze wettelijke bepaling” untuk rumusan yang kedua.[1]
Ada dua hal yang dapat ditarik sebagai kesimpulan dari rumusan tersebut :
a)      Jika sesuatu perbuatan yang dilarang atau pengabaian sesuatu yang diharuskan dan diancam dengan pidana, maka perbuatan atau pengabaian tersebut harus tercantum di dalam undang-undang pidana.
b)      Ketentuan tersebut tidak boleh berlaku surut, dengan satu kekecualian yang tercantum di dalam Pasal 1 ayat 2 KUHP.
Moeljatno menulis bahwa asas legalitas itu mengandung tiga  pengertian :
a)      Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
b)      Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kiyas).
c)      Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.[2]
2.      Penerapan Analogi
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Moeljatno tersebut dimuka bahwa salah satu pengertian asas legalitas, yaitu tidak boleh dipergunakan analogi, maka perlu dikemukakan di sini tentang hal itu. Hazewinkel-Suringa mengatakan bahwa penerapan analogi itu relatif, karena ditolak penciptaan hukum pidana baru oleh hakim pidana dengan sarana analogi, tetapi tidak keberatan jika hakim menciptakan hukum baru in bonam partem. Kadang-kadang pembuat undang-undang sendiri menciptakan analogi.
Menurut Vos, analogi tidak diizinkan setidak-tidaknya dalam hal yang dengan analogi diciptakan delik-delik baru dan bertentangan dengan pasal 1 ayat 1 KUHP. Dengan penerapan undang-undang secara analogi diartikan penerapan ketentuan dalam hal pembuat undang-undang belum memikirkan atau tidak dapat memikirkan tetapi alasan penerapan ketentuan pidana sama dengan kejadian yang diatur dengan ketentuan itu. Dapat dikatakan bahwa perbedaan antara penerapan analogi dan interpretasi ekstensif merupakan dua jalur tetapi satu hasil. Garis pemisah antara penerapan analogi yang dilarang dan yang diizinkan, yaitu dilarang jika diciptakan delik-delik baru berdasar analogi itu.
Utrecht menarik garis pemisah antara interpretasi ekstensif dan penerapan analogi sebagai berikut :
I.    Interpretasi             =  Menjalankan undang-undang setelah
    undang-undang tersebut dijelaskan.
                Analogi                   =  Menjelaskan suatu perkara dengan tidak
    menjalankan undang-undang.
II. Interpretasi             =  Menjalankan kaidah yang oleh undang-
undang tidak dinyatakan dengan tegas.
                Analogi                   =  Menjalankan kaidah tersebut untuk
    menyelesaikan suatu perkara yang tidak
    disinggung oleh kaidah, tetapi yang  
    mengandung kesamaan dengan perkara
    yang disinggung kaidah tersebut.
3.      Hukum Transitoir (Peralihan)
Atas dasar bahwa hukum pidana tidak berlaku surut sebagaimana tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP dibatasi dengan kekecualian yang tercantum di dalam ayat 2 pasal itu. Pasal 2 ayat 2 itu berbunyi : “Apabila perundang-undangan diubah setelah waktu perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa digunakan ketentuan yang paling menguntungkan baginya”.
Kemungkinan berlakunya undang-undang yang baru (yang diundangkan kemudian dari perbuatan) merupakan kekecualian juga dari asas yang berlaku umum bahwa undang-undang yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan (lex temporis delicti) yang diterapkan.
Sehubungan dengan hal ini terdapat dua teori yaitu :
a.       Teori Materiel : yang terdiri dari teori materiel tak terbatas dan teori materiel terbatas. Perbedaan teori materiel tak terbatas dengan teori materiel terbatas ialah pada ajaran materiel terbatas dikatakan ada perubahan perundang-undangan jika terjadi perubahan dalam keyakinan hukum.
b.      Teori Formi, berpendapat bahwa perubahan perundang-undangan berarti redaksi undang-undang pidana yang diubah. Perubahan undang-undang lain selain dari undang-undang pidana, walaupun berhubungan dengan undang-undang pidana, bukanlah perubahan undang-undang menurut pasal 1 ayat 2 KUHP.
B.  Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat (Locus Delicti)
1.      Asas Teritorialitas atau Wilayah
Hukum pidana suatu Negara berlaku di wilayah Negara itu sendiri. Asas wilayah ini menunjukkan, bahwa siapapun yang melakukan delik di wilayah Negara tempat berlakunya hukum pidana tunduk pada hukum pidana itu, dimana disini berarti bahwa orangnya yang melakukan delik itu tidak mesti secara fisik betul-betul berada di Negara itu tetapi deliknya (strafbaar feit) terjadi di wilayahnya.
Pasal 3 KUHP memperluas berlakunya asas teritorialitas dengan memandang kendaraan air (vaartuig) Indonesia sebagai ruang tempat berlakunya hukum pidana. Ketentuan pasal 3 KUHP ini dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 telah ditambah dengan kata pesawat udara. Berlakunya hukum pidana terutama berdasarkan wilayah dibatasi atau mempunyai kekecualian yaitu hukum internasional. Hal ini tercantum di dalam pasal 9 KUHP yang berbunyi : “berlakunya pasal-pasal 2-5,7 dan 8 dibatasi oleh hal-hal yang dikecualikan, yang diakui dalam hukum internasional”.
2.      Asas Nasionalitas Pasif atau Asas Perlindungan
Asas ini menentukan bahwa hukum pidana suatu Negara (juga Indonesia) berlaku terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar negeri, jika karena itu kepentingan tertentu terutama kepentingan Negara dilanggar di luar wilayah kekuasaan Negara itu. Asas ini tercantum di dalam pasal 4 ayat 1,2 dan 4 KUHP.
3.      Asas Personalitas atau Asas Nasionalitas Aktif
Asas personalitas ini bertumpu pada kewarganegaraan pembuat delik. Hukum Indonesia mengikuti warganegaranya kemanapun ia berada. Inti asas ini tercantum dalam pasl 5 KUHP. Ketentuan di dalam pasl 5 ayat 1 ke-2 bermaksud agar orang Indonesia yang melakukan kejahatan di luar negeri lalu kembali ke Indonesia sebelum di adili di luar negeri. Ketentuan ini berlaku bagi semua kejahatan menurut KUHP Indonesia dan tidak berlaku untuk delik pelanggaran. Asas personalitas ini diperluas dengan pasal 7 yang disamping mengandung asas nasionalitas aktif juga asas nasionalitas pasit (asas perlindungan).
4.      Asas Universalitas
Asas ini melihat hukum pidana berlaku umum, melampaui batas ruang wilayah dan ruang orang (Indonesia). Yang dilindungi disini ialah kepentingan dunia. Jenis kejahatan yang diancam pidana menurut asas ini sangat berbahaya bukan saja dilihat dari kepentingan Indonesia tetapi juga kepentingan dunia. Asas ini diatur dalam pasal 4 sub ke-2, pasal 4 sub ke-4 KUHP, pasal 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976.



C.     Klasifikasi Daluwarsa KUHP*
No.
Kasus
Pasal KUHP
Ancaman Pokok
Daluwarsa
1.
Penganiayaan
351
2 tahun
6 tahun
2.
Penjual Curang
383
1 tahun
3.
Merusak Barang
406
2 tahun
4.
Penghinaan
142
5 tahun
12 tahun
5.
Pemerkosaan
285
12 tahun
6.
Perjudian
303
4 tahun
7.
Penculikan
328
12 tahun
8.
Pembunuhan Sengaja
338
10 tahun
9.
Pembunuhan Tidak Segaja
359
5 tahun
10.
Pencurian
362
5 tahun

*Pasal 78 KUHP
 (1) Kewenangan memproses pidana hapus karena daluwarsa; 
1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, daluwarsanya setelah enam tahun.
3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun , daluwarsanya setelah dua belas tahun. 
4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, daluwarsanya setelah delapan belas tahun. 

(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan, usianya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang waktu untuk daluwarsa di atas, dikurangi menjadi sepertiga. 


[1] D. Hazewinkel-Suringa, “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Straftrecht”, dalam Andi Hamzah. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta : Rineka Cipta). Hlm. 39-40
[2] Moeljatno, “Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Dalam Hukum Pidana”, dalam Andi Hamzah. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta : Rineka Cipta). Hlm. 40

ANALISIS JURNAL ASY-SYARI’AH

ANALISIS JURNAL ASY-SYARI’AH Firda Nisa Syafithri 1173010057 Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung...