BERLAKUNYA
HUKUM PIDANA BERDASARKAN
WAKTU
DAN TEMPAT
Firda
Nisa Syafithri
1173010057
Hukum
Keluarga
Fakultas
Syari’ah dan Hukum
UIN
Sunan Gunung Djati Bandung
Email:
firdanisasyafithri4@gmail.com
A. Berlakunya Hukum Pidana Menurut
Waktu (Tempus Delictum)
1. Asas Legalitas
Asas legalitas tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi: “Tiada
suatu perbuatan (feit) yang dapat
dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang
mendahuluiya”.
Perlu pula diperhatikan bahwa dengan istilah feit itu disalin orang juga dengan kata “peristiwa”, karena dengan
istilah feit itu meliputi baik
perbuatan yang melanggar sesuatu yang dilarang oleh hukum pidana maupun
mengabaikan sesuatu yang diharuskan.
Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan
dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana
dari segi lain. Menurut Hazewinkel-Suringa, jika suatu perbuatan (feit) yang mencocoki rumusan delik yang
dilakukan sebelum berlakunya ketentuan yang bersangkutan, maka bukan saja hal
itu tidak dapat dituntut tetapi untuk orang yang bersangkutan samasekali tidak
dapat dipidana.
Asas legalitas yang tercantum di dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP dirumuskan di
dalam bahasa Latin: “Nullum delictum
nulla poena sine praevia legi poenali”, yang dapat disalin ke dalam bahasa
Indonesia kata demi kata dengan: “Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa
ketentuan pidana yang mendahuluinya”. Sering juga dipakai istilah Latin: “Nullum crimen sine lege stricta, yang
dapat disalin kata demi kata pula dengan: “Tidak ada delik tanpa ketentuan yang
tegas”. Hazewinkel-Suringa memakai kata-kata dalam bahasa Belanda “Geen delict, geen straf zonder een
voorafgaande strafbepaling” untuk rumusan yang pertama dan “Geen delict zonder een precieze wettelijke
bepaling” untuk rumusan yang kedua.
Ada dua hal yang dapat ditarik sebagai kesimpulan dari rumusan tersebut :
a)
Jika sesuatu perbuatan yang dilarang atau pengabaian
sesuatu yang diharuskan dan diancam dengan pidana, maka perbuatan atau
pengabaian tersebut harus tercantum di dalam undang-undang pidana.
b)
Ketentuan tersebut tidak boleh berlaku surut, dengan
satu kekecualian yang tercantum di dalam Pasal 1 ayat 2 KUHP.
Moeljatno menulis bahwa asas legalitas itu
mengandung tiga pengertian :
a) Tidak
ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih
dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
b) Untuk
menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kiyas).
c) Aturan-aturan
hukum pidana tidak berlaku surut.
2.
Penerapan
Analogi
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Moeljatno tersebut
dimuka bahwa salah satu pengertian asas legalitas, yaitu tidak boleh
dipergunakan analogi, maka perlu dikemukakan di sini tentang hal itu.
Hazewinkel-Suringa mengatakan bahwa penerapan analogi itu relatif, karena
ditolak penciptaan hukum pidana baru oleh hakim pidana dengan sarana analogi,
tetapi tidak keberatan jika hakim menciptakan hukum baru in bonam partem. Kadang-kadang pembuat undang-undang sendiri
menciptakan analogi.
Menurut Vos, analogi tidak diizinkan
setidak-tidaknya dalam hal yang dengan analogi diciptakan delik-delik baru dan
bertentangan dengan pasal 1 ayat 1 KUHP. Dengan penerapan undang-undang secara
analogi diartikan penerapan ketentuan dalam hal pembuat undang-undang belum
memikirkan atau tidak dapat memikirkan tetapi alasan penerapan ketentuan pidana
sama dengan kejadian yang diatur dengan ketentuan itu. Dapat dikatakan bahwa
perbedaan antara penerapan analogi dan interpretasi ekstensif merupakan dua
jalur tetapi satu hasil. Garis pemisah antara penerapan analogi yang dilarang
dan yang diizinkan, yaitu dilarang jika diciptakan delik-delik baru berdasar
analogi itu.
Utrecht menarik garis pemisah antara interpretasi
ekstensif dan penerapan analogi sebagai berikut :
I. Interpretasi =
Menjalankan undang-undang setelah
undang-undang tersebut dijelaskan.
Analogi = Menjelaskan suatu perkara dengan tidak
menjalankan undang-undang.
II. Interpretasi =
Menjalankan kaidah yang oleh undang-
undang
tidak dinyatakan dengan tegas.
Analogi = Menjalankan kaidah tersebut untuk
menyelesaikan suatu perkara yang tidak
disinggung oleh kaidah, tetapi yang
mengandung kesamaan dengan perkara
yang disinggung kaidah tersebut.
3.
Hukum
Transitoir (Peralihan)
Atas dasar bahwa hukum pidana tidak berlaku surut
sebagaimana tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP dibatasi dengan kekecualian
yang tercantum di dalam ayat 2 pasal itu. Pasal 2 ayat 2 itu berbunyi :
“Apabila perundang-undangan diubah setelah waktu perbuatan dilakukan, maka
terhadap terdakwa digunakan ketentuan yang paling menguntungkan baginya”.
Kemungkinan berlakunya undang-undang yang baru (yang
diundangkan kemudian dari perbuatan) merupakan kekecualian juga dari asas yang
berlaku umum bahwa undang-undang yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan
(lex temporis delicti) yang diterapkan.
Sehubungan dengan hal ini terdapat dua teori yaitu :
a. Teori
Materiel : yang terdiri dari teori materiel tak terbatas dan teori materiel
terbatas. Perbedaan teori materiel
tak terbatas dengan teori materiel terbatas ialah pada ajaran materiel terbatas
dikatakan ada perubahan perundang-undangan jika terjadi perubahan dalam
keyakinan hukum.
b. Teori
Formi, berpendapat bahwa perubahan perundang-undangan berarti redaksi
undang-undang pidana yang diubah. Perubahan undang-undang lain selain dari
undang-undang pidana, walaupun berhubungan dengan undang-undang pidana,
bukanlah perubahan undang-undang menurut pasal 1 ayat 2 KUHP.
B. Berlakunya Hukum Pidana Menurut
Tempat (Locus Delicti)
1. Asas Teritorialitas atau Wilayah
Hukum pidana suatu Negara berlaku di wilayah Negara
itu sendiri. Asas wilayah ini menunjukkan, bahwa siapapun yang melakukan delik
di wilayah Negara tempat berlakunya hukum pidana tunduk pada hukum pidana itu,
dimana disini berarti bahwa orangnya yang melakukan delik itu tidak mesti
secara fisik betul-betul berada di Negara itu tetapi deliknya (strafbaar feit)
terjadi di wilayahnya.
Pasal 3 KUHP memperluas berlakunya asas teritorialitas
dengan memandang kendaraan air (vaartuig) Indonesia sebagai ruang tempat
berlakunya hukum pidana. Ketentuan pasal 3 KUHP ini dengan Undang-undang Nomor
4 Tahun 1976 telah ditambah dengan kata pesawat udara. Berlakunya hukum pidana
terutama berdasarkan wilayah dibatasi atau mempunyai kekecualian yaitu hukum
internasional. Hal ini tercantum di dalam pasal 9 KUHP yang berbunyi :
“berlakunya pasal-pasal 2-5,7 dan 8 dibatasi oleh hal-hal yang dikecualikan,
yang diakui dalam hukum internasional”.
2.
Asas
Nasionalitas Pasif atau Asas Perlindungan
Asas ini menentukan bahwa hukum pidana suatu Negara
(juga Indonesia) berlaku terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar
negeri, jika karena itu kepentingan tertentu terutama kepentingan Negara
dilanggar di luar wilayah kekuasaan Negara itu. Asas ini tercantum di dalam
pasal 4 ayat 1,2 dan 4 KUHP.
3.
Asas
Personalitas atau Asas Nasionalitas Aktif
Asas personalitas ini bertumpu pada kewarganegaraan
pembuat delik. Hukum Indonesia mengikuti warganegaranya kemanapun ia berada.
Inti asas ini tercantum dalam pasl 5 KUHP. Ketentuan di dalam pasl 5 ayat 1
ke-2 bermaksud agar orang Indonesia yang melakukan kejahatan di luar negeri
lalu kembali ke Indonesia sebelum di adili di luar negeri. Ketentuan ini
berlaku bagi semua kejahatan menurut KUHP Indonesia dan tidak berlaku untuk
delik pelanggaran. Asas personalitas ini diperluas dengan pasal 7 yang
disamping mengandung asas nasionalitas aktif juga asas nasionalitas pasit (asas
perlindungan).
4.
Asas
Universalitas
Asas ini melihat hukum pidana berlaku umum,
melampaui batas ruang wilayah dan ruang orang (Indonesia). Yang dilindungi
disini ialah kepentingan dunia. Jenis kejahatan yang diancam pidana menurut
asas ini sangat berbahaya bukan saja dilihat dari kepentingan Indonesia tetapi juga
kepentingan dunia. Asas ini diatur dalam pasal 4 sub ke-2, pasal 4 sub ke-4
KUHP, pasal 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976.
C.
Klasifikasi
Daluwarsa KUHP*
|
No.
|
Kasus
|
Pasal KUHP
|
Ancaman
Pokok
|
Daluwarsa
|
|
1.
|
Penganiayaan
|
351
|
2 tahun
|
6 tahun
|
|
2.
|
Penjual
Curang
|
383
|
1 tahun
|
|
3.
|
Merusak
Barang
|
406
|
2 tahun
|
|
4.
|
Penghinaan
|
142
|
5 tahun
|
12 tahun
|
|
5.
|
Pemerkosaan
|
285
|
12 tahun
|
|
6.
|
Perjudian
|
303
|
4 tahun
|
|
7.
|
Penculikan
|
328
|
12 tahun
|
|
8.
|
Pembunuhan
Sengaja
|
338
|
10 tahun
|
|
9.
|
Pembunuhan
Tidak Segaja
|
359
|
5 tahun
|
|
10.
|
Pencurian
|
362
|
5 tahun
|
*Pasal 78 KUHP
(1) Kewenangan memproses pidana hapus karena
daluwarsa;
1. Mengenai semua
pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2. Mengenai kejahatan
yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling
lama tiga tahun, daluwarsanya setelah enam tahun.
3. Mengenai kejahatan
yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun , daluwarsanya setelah
dua belas tahun.
4. Mengenai kejahatan
yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, daluwarsanya
setelah delapan belas tahun.
(2) Bagi orang
yang pada saat melakukan perbuatan, usianya belum delapan belas tahun,
masing-masing tenggang waktu untuk daluwarsa di atas, dikurangi menjadi
sepertiga.