Sabtu, 13 Oktober 2018

UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA



UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA

Firda Nisa Syafithri
1173010057
Hukum Keluarga
Fakultas Syari’ah dan Hukum
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Email: firdanisasyafithri4@gmail.com

Unsur-Unsur Tindak Pidana
            Dasar utama di dalam hukum pidana adalah adanya suatu tindak pidana yang memberikan suatu pengertian kepada kita tentang sesuatu perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang, dimana terhadap pelanggarnya dapat dijatuhi pidana. Sesuatu perbuatan dapat dianggap sebagai suatu tindak pidana, apabila perbuatan itu telah memenuhi atau mencocoki semua unsur yang dirumuskan sebagai tindak pidana. Apabila salah satu unsur tindak pidana tidak terpenuhi, maka proses tuntukan yang diajukan oleh penuntur umum kepada hakim agar diadili tidak dapat dilanjutkan atau batal demi hukum. Artinya, seseorang baru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya, apabila perbuatan itu telah memenuhi semua unsur tindak pidana sebagaimanayang dirumuskan di dalam pasal-pasal undang-undang pidana.[1]
            Adanya suatu tindak pidana juga merupakan alasan bagi negara di dalam menggunakan haknya untuk memberlakukan hukum pidana melalui alat-alat perlengkapannya, seperti: kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Hak-hak negara tersebut meliputi hak untuk melakukan penuntutan, mengadili maupun menjatuhkan pidana terhadap seseorang yang dituduh melakukan suatu tindak pidana, baik suatu perbuatan yang bersifat aktif (melakukan sesuatu) maupun perbuatan yang bersifat pasif (mengabaikan atau tidak melakukan sesuatu). Dengan perkataan lain, bahwa syarat utama dapat dipidananya seseorang apabila perbuatan itu telah memenuhi semua unsur tindak pidana, tetapi apabila salah satu unsur tidak terpenuhi bukanlah suatu tindak pidana karena arti dan maksudnya akan berbeda.[2]
            Bilamana suatu perbuatan dapat disebut sebagai suatu tindak pidana, maka perbuatan tersebut harus memenuhi 5 (lima) unsur, sebagai berikut :
  1. Harus ada suatu kelakuan (gedraging);
  2. Kelakuan itu harus sesuai dengan uraian undang-undang (wetterlijke omschrijving);
  3. Kelakuan itu adalah kekuatan tanpa hak (melawan hukum);
  4. Kelakuan itu dapat diberatkan (dipertanggungjawabkan) kepada pelaku;
  5. Kelakuan itu diancam dengan pidana.[3]
Untuk mendapatkan gambaran mengenai kelima unsur tersebut di atas, sehingga suatu kelakuan atau perbuatan seseorang itu dapat disebut sebagai tindak pidana, berikut ini dikutipkan rumusan tindak pidana yang idjabarkan Pasal 362 KUHP, yang berbunyi :
            Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.
Unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan di dalam Pasal 362 KUHP, sebagai berikut :
  1. Barangsiapa;
  2. Mengambil;
  3. Sesuatu barang;
  4. Sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain;
  5. Dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum.
Bilamana pebuatan seseorang telah memenhi unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan di dalam Pasal 362 KUHP tersebut diatas, maka orang itu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena pencurian. Tetapi, apabila orang itu hanya mengambil sesuatu barang milik orang tetapi bermaksud untuk dipindah tempatnya, maka ia tidak dapat dianggap telah melakukan tindak pidana pencurian. Artinya, apabila salah satu unsur tindak pidana tersebut tidak terpenuhi akan mempunyai arti dan maksud yang berbeda.
            Misalnya ada binatang liar di hutan yang tentunya tidak ada pemilikinya atau ada sesuatu barang yang pemiliknya telah melepaskan haknya (res nullius) diambil oleh seseorang, yang mengambil tersebut tidak memenuhi unsur keempat, maka tidak ada pencurian. Atau seseorang yang mengambil barang tersebut hanya memakainya sesaat, sehingga tidak terpenuhi unsur kelima, maka ia bukan pencuri.[4] Apabila arang yang diambil untuk dimiliki dengan melawan hukum itu belum berada di tangannya, dikenakan Pasal 362 KUHP. Tetapi, apabila barang itu dipercaykan kepadanya, tidak dapat digolongkan dalam pencurian, tetapi masuk “penggelapan” sebagaimana diatur di dalam pasal 372 KUHP.
            Yang dimaksud dengan barang adalah semua benda yang berwujud seperti; uang, baju, perhiasan, dan sebagainya termasuk binatang, dan benda yang tidak berwujud, seperti: aliran listrik yang disalurkan melalui kawat serta gas yang disalurkan melalui pipa. Selain benda-benda yang bernilai uang pencurian pada benda-benda yang tidak bernilai uang, asal bertentangan dengan pemiliknya (melawan hukum, dapat pula dikenakan pasal 362 KUHP. Misalnya seorang jejaka mencuri dua tiga helai rambut dari gadis cantic tanpa izin gadis itu, dengan maksud untuk dijadikan kenang-kenangan, dapat dikatakan “mencuri” walaupun yang dicuri itu tidak bernilai uang.[5]



[1] Roni Wiyanto, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, Hlm. 163
[2] Ibid, Hlm. 163
[3] C.S.T. Kansil, “Pokok-Pokok Hukum Pidana”, dalam Roni Wiyanto, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, Hlm. 163-164
[4] Leden Marpaung, “Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana”, Roni Wiyanto, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, Hlm. 164-165
[5] R. Sugandi, “KUHP dan Penjelasan”, Roni Wiyanto, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, Hlm. 165

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANALISIS JURNAL ASY-SYARI’AH

ANALISIS JURNAL ASY-SYARI’AH Firda Nisa Syafithri 1173010057 Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung...