UNSUR-UNSUR
TINDAK PIDANA
Firda
Nisa Syafithri
1173010057
Hukum
Keluarga
Fakultas
Syari’ah dan Hukum
UIN
Sunan Gunung Djati Bandung
Email:
firdanisasyafithri4@gmail.com
Unsur-Unsur Tindak Pidana
Dasar utama di dalam hukum pidana adalah adanya suatu tindak
pidana yang memberikan suatu pengertian kepada kita tentang sesuatu perbuatan
yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang, dimana terhadap pelanggarnya
dapat dijatuhi pidana. Sesuatu perbuatan dapat dianggap sebagai suatu tindak
pidana, apabila perbuatan itu telah memenuhi atau mencocoki semua unsur yang
dirumuskan sebagai tindak pidana. Apabila salah satu unsur tindak pidana tidak
terpenuhi, maka proses tuntukan yang diajukan oleh penuntur umum kepada hakim
agar diadili tidak dapat dilanjutkan atau batal demi hukum. Artinya, seseorang
baru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya, apabila
perbuatan itu telah memenuhi semua unsur tindak pidana sebagaimanayang
dirumuskan di dalam pasal-pasal undang-undang pidana.[1]
Adanya suatu tindak pidana juga merupakan alasan bagi
negara di dalam menggunakan haknya untuk memberlakukan hukum pidana melalui
alat-alat perlengkapannya, seperti: kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.
Hak-hak negara tersebut meliputi hak untuk melakukan penuntutan, mengadili
maupun menjatuhkan pidana terhadap seseorang yang dituduh melakukan suatu
tindak pidana, baik suatu perbuatan yang bersifat aktif (melakukan sesuatu)
maupun perbuatan yang bersifat pasif (mengabaikan atau tidak melakukan
sesuatu). Dengan perkataan lain, bahwa syarat utama dapat dipidananya seseorang
apabila perbuatan itu telah memenuhi semua unsur tindak pidana, tetapi apabila
salah satu unsur tidak terpenuhi bukanlah suatu tindak pidana karena arti dan
maksudnya akan berbeda.[2]
Bilamana suatu perbuatan dapat disebut sebagai suatu
tindak pidana, maka perbuatan tersebut harus memenuhi 5 (lima) unsur, sebagai
berikut :
- Harus
ada suatu kelakuan (gedraging);
- Kelakuan
itu harus sesuai dengan uraian undang-undang (wetterlijke omschrijving);
- Kelakuan
itu adalah kekuatan tanpa hak (melawan hukum);
- Kelakuan
itu dapat diberatkan (dipertanggungjawabkan) kepada pelaku;
- Kelakuan
itu diancam dengan pidana.[3]
Untuk
mendapatkan gambaran mengenai kelima unsur tersebut di atas, sehingga suatu
kelakuan atau perbuatan seseorang itu dapat disebut sebagai tindak pidana,
berikut ini dikutipkan rumusan tindak pidana yang idjabarkan Pasal 362 KUHP,
yang berbunyi :
Barang siapa
mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak
Sembilan ratus rupiah.
Unsur-unsur
tindak pidana yang dirumuskan di dalam Pasal 362 KUHP, sebagai berikut :
- Barangsiapa;
- Mengambil;
- Sesuatu
barang;
- Sebagian
atau seluruhnya kepunyaan orang lain;
- Dengan
maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum.
Bilamana pebuatan seseorang telah
memenhi unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan di dalam Pasal 362 KUHP
tersebut diatas, maka orang itu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena
pencurian. Tetapi, apabila orang itu hanya mengambil sesuatu barang milik orang
tetapi bermaksud untuk dipindah tempatnya, maka ia tidak dapat dianggap telah
melakukan tindak pidana pencurian. Artinya, apabila salah satu unsur tindak
pidana tersebut tidak terpenuhi akan mempunyai arti dan maksud yang berbeda.
Misalnya ada binatang liar di hutan yang tentunya tidak
ada pemilikinya atau ada sesuatu barang yang pemiliknya telah melepaskan haknya
(res nullius) diambil oleh seseorang,
yang mengambil tersebut tidak memenuhi unsur keempat, maka tidak ada pencurian.
Atau seseorang yang mengambil barang tersebut hanya memakainya sesaat, sehingga
tidak terpenuhi unsur kelima, maka ia bukan pencuri.[4] Apabila arang yang diambil
untuk dimiliki dengan melawan hukum itu belum berada di tangannya, dikenakan
Pasal 362 KUHP. Tetapi, apabila barang itu dipercaykan kepadanya, tidak dapat
digolongkan dalam pencurian, tetapi masuk “penggelapan” sebagaimana diatur di
dalam pasal 372 KUHP.
Yang dimaksud dengan barang adalah semua benda yang
berwujud seperti; uang, baju, perhiasan, dan sebagainya termasuk binatang, dan
benda yang tidak berwujud, seperti: aliran listrik yang disalurkan melalui
kawat serta gas yang disalurkan melalui pipa. Selain benda-benda yang bernilai
uang pencurian pada benda-benda yang tidak bernilai uang, asal bertentangan
dengan pemiliknya (melawan hukum, dapat pula dikenakan pasal 362 KUHP. Misalnya
seorang jejaka mencuri dua tiga helai rambut dari gadis cantic tanpa izin gadis
itu, dengan maksud untuk dijadikan kenang-kenangan, dapat dikatakan “mencuri”
walaupun yang dicuri itu tidak bernilai uang.[5]
[1]
Roni Wiyanto, 2012, Asas-Asas Hukum
Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, Hlm. 163
[2]
Ibid, Hlm. 163
[3]
C.S.T. Kansil, “Pokok-Pokok Hukum Pidana”,
dalam Roni Wiyanto, 2012, Asas-Asas
Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, Hlm. 163-164
[4]
Leden Marpaung, “Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana”, Roni Wiyanto, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar
Maju, Bandung, Hlm. 164-165
[5]
R. Sugandi, “KUHP dan Penjelasan”, Roni Wiyanto, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, Hlm. 165
Tidak ada komentar:
Posting Komentar