JARIMAH PENCURIAN
Firda Nisa Syafithri
Program Studi Hukum
Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Email: firdanisasyafithri4@gmail.com
ABSTRAK
Penulisan artikel ini bertujuan untuk memaparkan
tindak pidana pencurian dilihat dari perspektif islam, begitupun sanksi yang
diberlakukan pun akan jelas berbeda jika menggunakan hukum islam. Dalam Hukum
Pidana Islam, tindak pidana pencurian disebut juga dengan jarimah sariqah.
Adapun latar belakang yang menjadi dasar penulisan artikel ini adalah karena dibutuhkannya
penjelasan lebih mendalam mengenai unsur apa saja yang memang harus terpenuhi
agar dapat dikatakan sebagai pencuri
serta sanksi yang dapat layak diberikan kepada pelaku tindak pidana sesuai
aturan hukum islam yang mengacu pada Al-Qur’an dan Hadits. Melihat perkembangan
zaman sekarang ini dimana seseorang dalam melakukan pencurian dapat kemudahan
karena perkembangan teknologi, baik anak
kecil, remaja, maupun orang dewasa.
Kata kunci : Pencurian, jarimah sariqah, fiqh jinayah, hukum pidana
islam.
PENDAHULUAN
Perbuatan
manusia yang dinilai sebagai pelanggaran atau kejahatan kepada sesamanya, baik
pelanggaran atau kejahatan tersebut secara fisik ataupun nonfisik, seperti
membunuh, menuduh atau memfitnah maupun kejahatan terhadap harta benda dan
lainnya, dibahas dalam jinayah. Dalam istilah lain, adalah jarimah. Pada
dasarnya, kata jarimah mengandung arti perbuatan buruk, jelek, atau dosa. Jadi,
sebenarnya jarimah secara harfiah sama halnya dengan jinayah, kedua istilah ini
secara etimologis mempunyai arti dan arah yang sama. Selain itu, istilah yang
satu menjadi muradir (sinonim) bagi istilah lainnya atau keduanya bermakna
tunggal. Walaupun demikian, kedua istilah ini berbeda dalam penerapan
kesehariannya. Dengan demikian, kedua istilah tersebut harus diperhatikan dan
dipahami agar penggunaannya tidak keliru.[1]
Berbuat jarimah itu memang
menguntungkan si pelaku dan ini memang sesuai dengan kecenderungan manusia
untuk memilih yang terbaik bagi dirinya, dan menguntungkan dirinya. Mencuri
bisa jadi membawa keuntungan bagi pelaku pidana atau jarimah baik yang bersifat
materi ataupun nonmateri. Akan tetapi, semua itu sama sekali bukanlah yang
mendasari pertimbangan syara melarang seseorang untuk mencuri. Jadi, dasar
pertimbangan suatu perbuatan dianggap sebagai jarimah atau tindak pidana,
bukanlah karena keuntungan yang sifatnya individual , tetapi adanya konotasi
larangan tersebut, yaitu merugikan kepentingan sosial. Jadi, kesimpulan
diadakannya peraturan, baik perintah maupun larangan sudah tentu berikut
sanksi-sanksinya semata-mata bagi kepentingan orang banyak, bukan kepentingan
orang per orang.
PEMBAHASAN
Pengertian Jarimah Pencurian
Pencurian menurut Mahmud Syaltut adalah mengambil
harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang yang tidak
dipercayai menjaga barang tersebut. Menurut beliau selanjutnya, definisi
tersebut secara jelas mengeluarkan perbuatan menggelapkan harta orang lain yang
dipercayakan kepadanya (ikhtilas)
dari kategori pencurian. Oleh karena itu, penggelapan harta orang lain tidak
dianggap sebagai jarimah pencurian dan tentu tidak dihukum dengan hukuman
potong tangan , namun dalam bentuk hukuman lain. Di samping itu, definisi
diatas mengeluarkan pengambilan harta orang lain secara terang-terangan dari
kategori pencurian, seperti pencopet yang mengambil barang secara
terang-terangan dan membawanya lari. Begitulah kesepakatan fuqaha.[2]
Pencurian bila ditinjau dari segi hukumannya
dibagi menjadi dua: pecurian yang diancam dengan hukuman had dan pencurian yang
diancam dengan hukuman ta’zir.[3]
Pencurian yang diancam dengan hukuman had dibagi menjadi dua: sariqah sughra (pencurian kecil/biasa) dan sariqah
kubra(pencurian besar/pembegalan). Yang dimaksud dengan pencurian kecil
adalah pengambilan harta orang lain secara diam-diam, sedangkan pencurian besar
adalah pengambilan harta orang lain secara terang-terangan atau dengan
kekerasan. Pencurian jenis kedua ini disebut pula hirabah, yang akan diuraikan lebih lanjut pada bagian lain.[4]
Perbedaan antara
pencurian biasa dengan hirabah, antara lain bahwa dalam pencurian biasa ada dua
syarat yang harus dipenuhi, mengambil harta tanpa sepengetahuan pemiliknya dan
pengambilannya itu tanpa kerelaan pemilikinya. Sedangkan unsur pokok dalam
pembegalan adalah terang-terangan atau kekerasan yang dipakai, sekalipun tidak
mengambil harta.
Unsur-Unsur Jarimah Pencurian
Menurut Rachmat Hakim, unsur-unsur pencurian pertama, pengambilan yang dilakukan
secara sembunyi-sembunyi, seperti telah disinggung, tidak termasuk jarimah
pencurian kalua hal itu dilakukan dengan sepengetahuan pemiliknya
Kedua, yang
dicuri itu harus berupa harta kongkret sehingga barang yang dicuri adalah
barang yang dapat bergerak, dipindah-pindahkan, tersimpan oleh pemiliknya pada
penyimpanan yang layak dan dianggap sebagai sesuatu yang berharga. Tentu ada
batasan tertentu (kadar) yang menyebabkan jatuhnya had. Barang yang tidak
begerak sulit untuk dipindahtangankan, sedangkan salah satu unsur pencurian
adalah berpindahnya barang tersebut dari satu tempat ke tempat lain, dari
pemilik kepada pencuri. Perpindahan itu sulit terjadi (secara harfiah) terhadap
barang-barang yang tidak dapat bergerak atau barang yang tidak dapat
dipindah-pindahkan. Walaupun dalam prakteknya, pemilikan atau perpindahan dapat
saja terjadi, tanpa mengubah posisi barang yang dicuri.
Ketiga, harta
yang dicuri adalah sesuatu yang berharga, setidaknya menurut versi pemiliknya.
Inilah yang menjadi dasar pertimbangan, bukan atas pandangan si pencuri. Karena
menganggap berharga, pemilik barang menyimpannya di tempat tertentu, yang aman
menurut anggapannya. Oleh karena itu, mengambil atau memindahkan barang atau
harta yang tidak mempunyai tempat penyimpanan tertentu menjadi aasan
kesyubhatan bagi jarimah ini, seperti mengambil barang yang ditemukan di tengah
jalan, di lapangan atau menangkap hewan yang berada di kebun, di jalan yang
tidak ditunggui pengembalanya atau tempat-tempat lain yang dianggap layak bagi
keberadaan harta-harta tersebut. Semua itu tidak dikategorikan sebagai
pencurian, dalam arti dikenakannya hukuman had
potonga tangan. Namun, perbuatan itu bukan berarti lepas dari hukuman,
melainkan dihukum dengan hukuman ta’zir.
Hal ini karena perbuatan tersebut mengindikasikan adanya kesamaran atau syubhat, seperti yang telah kita pahami
bahwa hukuman pokok harus dihindari.
Keempat,
harta diambil (dicuri) pada waktu terjadinya pemindahan adalah harta orang lain
seccara murni dan orang yang mengambilnya tidak mempunyai hak pemilikan sedikit
pun terhadap harta tersebut. Umpamanya, harta kelompok atau harta bersama harta
tersebut. Oleh karena itu, kalua dia mengambil sebagian walaupun dinilai
melewati nishab, tidak dianggap
sebagai jarimah pencurian sebab hak
dia yang melekat pada barang yang diambil menjadikan kesyubhatan. Namun, hal
ini pun bukan berarti dia tidak dihukum sekalipun tidak dikenakan hukkuman had potong tangan. Dimkasud dengan orang
lain, juga apabila harta itu milik anaknya atau milik bapaknya.
Kelima,
seperti pada jarimah-jarimah lain, terdapatnya unsur kesengajaan untuk memiliki
barang tersebut atau ada itikad jahat tanpa disengaja, sekalipun dalam jumlah
besar dan mencapai nisab, tidaklah dianggap sebagai jariman pencurian,
paling-paling dianggap sebagai kelalaian dan hukumannya pun hanya sekadar peringatan
untuk berhati-hati.[5]
Menurut H.A Djazuli
unsur-unsur jarimah pencurian adalah sebagai berikut:[6]
1.
Mengambil harta secara
diam-diam;
2.
Barang yang dicuri berupa
harta (yang bergerak, berharga, memiliki tempat penyimpanan yang layak dan
sampai nisab)
3.
Harta yang dicuri itu
milik orang lain
Kadar atau
Batas Pencurian
Mengenai batas
yang meneyababkan dijatuhkannya hukum potong, terjadi perbedaan di antara
ulama. Hal tersebut disebabkan keumuman ayat 83 syart Al-Maidah. Di antara
ulama, ada yang meniadakan nishab
pencurian, artinya sedikit apalagi banyak, sama-sama dihukum potong tangan.
Adapun jumhur fuqaha mensyaratkan
adanya nishab (batas tertentu)
sehingga seorang pencuri dapat dikenai hukum potong tangan. Namun, ini pun
terdapat perbedaan tentang batasan atau nishab tersebut. Imam . Namun, ini pun
terdapat perbedaan tentang batasan atau nishab tersebut. Imam Syafi’i dan Imam
Malik mengatakan seperempat dinar, sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan
sepuluh dirham atau satu dinar, berdasarkan Hadis Nabi: “Tidaklah dipotong tangan pencuri, kecuali pada satu dinar atau sepuluh
dirham”
Di samping itu, ada yang mengatakan (seperti Ibnu
Rusyd) batasan tersebut adalah empat dinar, seperti Hadis yang dikeluarkan Imam
Bukhari dan Imam Muslim, melalui perawi Siti Aisyah: “Janganlah dipotong tangan pencuri, kecuali pada empat dinar atau
lebih.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Mengenai batas
tangan yang dipotong, Imam Asy-Syafi’ie, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam
Ahmad, dan Imam Abu Daud Azh-Zhahiri sepakat bahwa batas tangan yang dipotong
adalah dari pergelangan tangan ke bawah. Mengenai pengulangan perbuatan setelah
yang pertama dipotong tangan kanannya, pencurian yang kedua dipotong tangan
kirinya dan pencurian yang selanjutnya dihukum dengan hukuman ta’zir. Demikian pendapat madzhab
Zhahiri. Di samping itu, ada yang berpendapat bahwa pencurian selanjutnya
dihukum dengan ta’zir. Pendapat di
atas menyangkal hukuman potong kaki kiri pada pencurian yang kedua kalinya,
pencurian ketiga kali dipotong kaki kiri dan yang keempat kalinya dipotong kaki
kanannya, sebab hukuman potong kaki tidak disebutkan dalam ayat di atas,
seperti pendapat Imam Asy-Syafi’i dan Imam Malik. Demikian pula dengan Imam Abu
Hanifah, hanya saja pada pencurian yang ketiga beliau menghukuminya dengan
penjara sampai tobat.
Mengenai status
barang yang dicuri, sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad,
mengatakan bahwa barang yang dicuri harus dikembalikan seandainya masih ada dan
menggatinya kalau telah hilang walaupun pelakunya telah menjalani hukuman.
Adapun Imam Abu Hanifah mengatakan, sanksi hudu yang telah dijatuhkan tidak
harus diikuti ganti rugi barang yang hilang.
Pembuktian Jarimah Pencurian
Pencurian dapat
dibuktikan dengan salah satu dari dua cara pembuktian berikut.[7]
1. Pengakuan pelaku bahwa dirinya telah melakukan
pencurian. Ia mengakui perbuatannya bukan disebabkan karena adanya tekanan
dengan sebab apa pun, melainkan karena kehendaknya sendiri. Jika ia menarik
kembali pengakuannya sebelum dikenakan had
mencuri kepadanya, maka tangannya tidak dipotong, tetapi ia harus mengganti
barang yang dicurinya.
2. Kesaksian
dua orang saksi adil yang bersaksi bahwa pelaku telah melakukan pencurian.
Sanksi Jarimah Pencurian
Menurut H.A Djazuli dalam tindak pidana pencurian,
para ulama mempermasalhkan ganti rugi dan sanksi. Menurut Imam Abu Hanifah.
Ganti rugi dan sanksi itu tidak dapat digabungkan, artinya jika pencuri sudah
dikenal sanksi hukuman had, maka baginya tidak ada keharusan untuk membayar
ganti rugi. Alasanya, Al-Qur’an hanya menyebutkan masalah sanksi saja,
sebagaimana disebutkan di atas. Selain itu, jika pencuri harus membayar ganti
rugi, maka seakan-akan harta itu adalah miliknya. Akan tetapi madzhab Hanafi
pada umumpunya berpendapat bahwa pemilik harta itu boleh meminta
dikembalikannya harta itu setelah pencurinya dikenai sanksi hukuman bila harta
itu masih ada, baik masih berada ditangan pencuri maupun telah berpindah tangan
orang lain, maka orang tersebut dapat meminta ganti rugi kepada pencuri.[8]
Menurut
Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, sanksi dan ganti rugi itu dapat digabungkan.
Alasannya, pencuri melanggar dua hak, dalam hal ini hak Allah berupa keharaman
mencuri dan hak hamba berupa pengambilan atas harta orang lain. Oleh karena
itu, pencuri harus mempertanggungjawabkan akibat dua hak ini, Jadi, pencuri itu
harus mengembalikan harta yang dicurinya bila masih ada dan harus membayar
ganti rugi bila hartanya sudah tidak ada. Selain itu, ia harus menanggung
sanksi atas perbuatannya. Inilah yang disebut dengan prinsip dhaman di kalangan ulama.[9]
Dengan
demikian, sesungguhnya para ulama sepakat bahwa bila harta yang dicuri itu
masih ada di tangan pencuri, maka ia harus mengembalikannya. Hanya mereka
berbeda pendapat bila harta yang dicuri itu telah tidak ada di tangan mencuri.
Apakah pencuri itu hanya dikenai had saja, ataupun disertai dengan kewajiban
membayar ganti rugi ?
Hukuman potong tangan ini tidak
dapat dimaafkan, jika perkaranya sudah diserahkan dan ditangani oleh Ulul Amri,
sesuai dengan hadis Rasulullah SAW :
“Jauhilah hukuman di antara kamu. Apabila
perkaranya sudah sampai di tangan imam, maka Allah tidak mau memaafkannya, bila
ia (korban) memaafkan.” (HR Hakim dan Ibn Umar)
Menurut
Zainuddin dalam bukunya ia membagi sanksi bagi pencuri sebagai berikut:[10]
Allah
berfirman di dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 38 sebagai berikut :
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ
اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Pencuri
laki-laki dan pencuri perempuan potonglah kedua tangan keduanya, sebagai pembalasan
bagi apa yang dia kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah yang Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana.”
Garis hukum yang dapat dipahami diatas adalah sebagai berikut :
1) Sanksi hukum
bagi laki-laki dan perempuan yang mencuri adalah potong tangan sebagai pembalasan
bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.
2) Umat-umat
terdahulu kalau ada orang mulia yang mencuri, mereka membiarkannya, tetapi
apabila mereka dapati orang yang lemah di antara mereka yang mencuri, mereka
akan menjatuhkan hukuman ke atasnya. Demi Allah, sekiranya Sayyidina Fatimah
binti Muhammad yang mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.
3) Seorang
pencuri tidak akan mencuri jika dia berada di dalam keimanan, yaitu iman yang
sempurna.
4) Rasulullah
saw. memotong tangan seseorang yang mencuri harta senilai satu perempat dinar
ke atas.
5) Rasulullah
saw. pernah memotong tangan seorang yang mencuri sebuah perisai yang bernilai
sebanyak tiga dirham.
6) Rasulullah
saw. bersabda: Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur sehingga dipotong
tangannya, kemudian dia mencuri tali lalu dipotong tangannya.
7) Diriwayatkan
dari Nabi saw. katanya: Seorang lelaki berkata: Aku akan memberikan sedekah
pada seorang perempuan yang berzina, yaitu pelacur, orang kaya, seorang
pencuri. Boleh jadi perempuan zina itu berhenti dari berzina karena sedekahmu.
Orang kayanitu pula dapat mengambil pengajaran dan mau membelanjakan sebagian
dari harta yang telah dianugerahkan oleh Allah kepadanya dan mungkin juga
pencuri itu akan berhenti dari mencuri karena sedekahmu itu.[11]
Jarimah
pencurian atau yang dalam bahasa Arab dikenal dengan sebutan jarimah sariqah
yaitu mengambil harta orang lain dengan maksud untuk dimiliki, baik dengan cara
sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan pemiliknya maupun secara terang-terangan
dengan menggunakan kekerasan serta terdapat unsur pemaksaan. Seseorang
dikatakan sebagai pelaku pencurian jika memenuhi beberapa syarat seperti yang
telah dipaparkan dimuka. Namun, terdapat perbedaan dalam memberlakukan sanksi,
karena tindak pidana pencurian dalam KUHP itu berdasarkan Pasal 362 dengan
ancaman pokok lima tahun penjara sedangkan jika sanksi dalam hukum islam, maka
pelaku pencurian itu harus potong tangan serta memberikan ganti rugi jika
barang yang dicuri telah hilang.
DAFTAR PUSTAKA
A.
Djazuli. H. 2000. Fiqh Jinayah: Upaya
Menanggulangi Kejahatan dalam Masyarakat, Cetakan ke-3. Raja Grafindo
Persada. Jakarta.
Faruq,
Al Asadulloh. 2009. Hukum Pidana dalam Hukum Pidana Islam. Ghalia
Indonesia.
Jakarta.
Hakim, Rahmat.
2000. Hukum Pidana Islam. Pustaka
Setia. Bandung.
Zainuddin.
2012. Hukum Pidana Islam. Sinar
Grafika. Jakarta.
[1] Rachmat Hakim. Hukum Pidana Islam. (Bandung: Pustaka Setia, 2000). hlm. 11-13
[3]H.A
Djazuli. Fiqh Jinayah Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam.
(Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 1996). hlm. 71
[6]H.A
Djazuli. Fiqh Jinayah Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam.
(Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 1996). Hlm. 73
[7]Asadulloh
Al Faruq, 2009, Hukum Pidana dalam Sistem
Hukum Islam, Ghalia Indonesia. Hlm. 33
[8] H.A Djazuli. Fiqh Jinayah Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam.
(Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 1996). Hlm. 80-81
[9] H.A Djazuli. Fiqh Jinayah Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam.
(Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 1996). Hlm. 81
[10] Zainuddin. Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Sinar Grafika, 2012). Hlm. 62
[11] Zainuddin. Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Sinar Grafika, 2012). Hlm. 66
Tidak ada komentar:
Posting Komentar