Sabtu, 13 Oktober 2018

JARIMAH PENCURIAN


JARIMAH PENCURIAN
Firda Nisa Syafithri
Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Email: firdanisasyafithri4@gmail.com

ABSTRAK
 Penulisan artikel ini bertujuan untuk memaparkan tindak pidana pencurian dilihat dari perspektif islam, begitupun sanksi yang diberlakukan pun akan jelas berbeda jika menggunakan hukum islam. Dalam Hukum Pidana Islam, tindak pidana pencurian disebut juga dengan jarimah sariqah. Adapun latar belakang yang menjadi dasar penulisan artikel ini adalah karena dibutuhkannya penjelasan lebih mendalam mengenai unsur apa saja yang memang harus terpenuhi agar dapat dikatakan sebagai  pencuri serta sanksi yang dapat layak diberikan kepada pelaku tindak pidana sesuai aturan hukum islam yang mengacu pada Al-Qur’an dan Hadits. Melihat perkembangan zaman sekarang ini dimana seseorang dalam melakukan pencurian dapat kemudahan karena perkembangan teknologi, baik  anak kecil, remaja, maupun orang dewasa.
Kata kunci : Pencurian, jarimah sariqah, fiqh jinayah, hukum pidana islam.
PENDAHULUAN
                Perbuatan manusia yang dinilai sebagai pelanggaran atau kejahatan kepada sesamanya, baik pelanggaran atau kejahatan tersebut secara fisik ataupun nonfisik, seperti membunuh, menuduh atau memfitnah maupun kejahatan terhadap harta benda dan lainnya, dibahas dalam jinayah. Dalam istilah lain, adalah jarimah. Pada dasarnya, kata jarimah mengandung arti perbuatan buruk, jelek, atau dosa. Jadi, sebenarnya jarimah secara harfiah sama halnya dengan jinayah, kedua istilah ini secara etimologis mempunyai arti dan arah yang sama. Selain itu, istilah yang satu menjadi muradir (sinonim) bagi istilah lainnya atau keduanya bermakna tunggal. Walaupun demikian, kedua istilah ini berbeda dalam penerapan kesehariannya. Dengan demikian, kedua istilah tersebut harus diperhatikan dan dipahami agar penggunaannya tidak keliru.[1]
                Berbuat jarimah itu memang menguntungkan si pelaku dan ini memang sesuai dengan kecenderungan manusia untuk memilih yang terbaik bagi dirinya, dan menguntungkan dirinya. Mencuri bisa jadi membawa keuntungan bagi pelaku pidana atau jarimah baik yang bersifat materi ataupun nonmateri. Akan tetapi, semua itu sama sekali bukanlah yang mendasari pertimbangan syara melarang seseorang untuk mencuri. Jadi, dasar pertimbangan suatu perbuatan dianggap sebagai jarimah atau tindak pidana, bukanlah karena keuntungan yang sifatnya individual , tetapi adanya konotasi larangan tersebut, yaitu merugikan kepentingan sosial. Jadi, kesimpulan diadakannya peraturan, baik perintah maupun larangan sudah tentu berikut sanksi-sanksinya semata-mata bagi kepentingan orang banyak, bukan kepentingan orang per orang.
PEMBAHASAN
Pengertian Jarimah Pencurian
Pencurian menurut Mahmud Syaltut adalah mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang yang tidak dipercayai menjaga barang tersebut. Menurut beliau selanjutnya, definisi tersebut secara jelas mengeluarkan perbuatan menggelapkan harta orang lain yang dipercayakan kepadanya (ikhtilas) dari kategori pencurian. Oleh karena itu, penggelapan harta orang lain tidak dianggap sebagai jarimah pencurian dan tentu tidak dihukum dengan hukuman potong tangan , namun dalam bentuk hukuman lain. Di samping itu, definisi diatas mengeluarkan pengambilan harta orang lain secara terang-terangan dari kategori pencurian, seperti pencopet yang mengambil barang secara terang-terangan dan membawanya lari. Begitulah kesepakatan fuqaha.[2]
Pencurian bila ditinjau dari segi hukumannya dibagi menjadi dua: pecurian yang diancam dengan hukuman had dan pencurian yang diancam dengan hukuman ta’zir.[3] Pencurian yang diancam dengan hukuman had dibagi menjadi dua: sariqah sughra (pencurian kecil/biasa) dan sariqah kubra(pencurian besar/pembegalan). Yang dimaksud dengan pencurian kecil adalah pengambilan harta orang lain secara diam-diam, sedangkan pencurian besar adalah pengambilan harta orang lain secara terang-terangan atau dengan kekerasan. Pencurian jenis kedua ini disebut pula hirabah, yang akan diuraikan lebih lanjut pada bagian lain.[4]
Perbedaan antara pencurian biasa dengan hirabah, antara lain bahwa dalam pencurian biasa ada dua syarat yang harus dipenuhi, mengambil harta tanpa sepengetahuan pemiliknya dan pengambilannya itu tanpa kerelaan pemilikinya. Sedangkan unsur pokok dalam pembegalan adalah terang-terangan atau kekerasan yang dipakai, sekalipun tidak mengambil harta.
Unsur-Unsur Jarimah Pencurian
                Menurut Rachmat Hakim, unsur-unsur pencurian pertama, pengambilan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, seperti telah disinggung, tidak termasuk jarimah pencurian kalua hal itu dilakukan dengan sepengetahuan pemiliknya
                Kedua, yang dicuri itu harus berupa harta kongkret sehingga barang yang dicuri adalah barang yang dapat bergerak, dipindah-pindahkan, tersimpan oleh pemiliknya pada penyimpanan yang layak dan dianggap sebagai sesuatu yang berharga. Tentu ada batasan tertentu (kadar) yang menyebabkan jatuhnya had. Barang yang tidak begerak sulit untuk dipindahtangankan, sedangkan salah satu unsur pencurian adalah berpindahnya barang tersebut dari satu tempat ke tempat lain, dari pemilik kepada pencuri. Perpindahan itu sulit terjadi (secara harfiah) terhadap barang-barang yang tidak dapat bergerak atau barang yang tidak dapat dipindah-pindahkan. Walaupun dalam prakteknya, pemilikan atau perpindahan dapat saja terjadi, tanpa mengubah posisi barang yang dicuri.
                Ketiga, harta yang dicuri adalah sesuatu yang berharga, setidaknya menurut versi pemiliknya. Inilah yang menjadi dasar pertimbangan, bukan atas pandangan si pencuri. Karena menganggap berharga, pemilik barang menyimpannya di tempat tertentu, yang aman menurut anggapannya. Oleh karena itu, mengambil atau memindahkan barang atau harta yang tidak mempunyai tempat penyimpanan tertentu menjadi aasan kesyubhatan bagi jarimah ini, seperti mengambil barang yang ditemukan di tengah jalan, di lapangan atau menangkap hewan yang berada di kebun, di jalan yang tidak ditunggui pengembalanya atau tempat-tempat lain yang dianggap layak bagi keberadaan harta-harta tersebut. Semua itu tidak dikategorikan sebagai pencurian, dalam arti dikenakannya hukuman had potonga tangan. Namun, perbuatan itu bukan berarti lepas dari hukuman, melainkan dihukum dengan hukuman ta’zir. Hal ini karena perbuatan tersebut mengindikasikan adanya kesamaran atau syubhat, seperti yang telah kita pahami bahwa hukuman pokok harus dihindari.
                Keempat, harta diambil (dicuri) pada waktu terjadinya pemindahan adalah harta orang lain seccara murni dan orang yang mengambilnya tidak mempunyai hak pemilikan sedikit pun terhadap harta tersebut. Umpamanya, harta kelompok atau harta bersama harta tersebut. Oleh karena itu, kalua dia mengambil sebagian walaupun dinilai melewati nishab, tidak dianggap sebagai jarimah pencurian sebab hak dia yang melekat pada barang yang diambil menjadikan kesyubhatan. Namun, hal ini pun bukan berarti dia tidak dihukum sekalipun tidak dikenakan hukkuman had potong tangan. Dimkasud dengan orang lain, juga apabila harta itu milik anaknya atau milik bapaknya.
                Kelima, seperti pada jarimah-jarimah lain, terdapatnya unsur kesengajaan untuk memiliki barang tersebut atau ada itikad jahat tanpa disengaja, sekalipun dalam jumlah besar dan mencapai nisab, tidaklah dianggap sebagai jariman pencurian, paling-paling dianggap sebagai kelalaian dan hukumannya pun hanya sekadar peringatan untuk berhati-hati.[5]
Menurut H.A Djazuli unsur-unsur jarimah pencurian adalah sebagai berikut:[6]
1.       Mengambil harta secara diam-diam;
2.       Barang yang dicuri berupa harta (yang bergerak, berharga, memiliki tempat penyimpanan yang layak dan sampai nisab)
3.       Harta yang dicuri itu milik orang lain

Kadar atau Batas Pencurian
                Mengenai batas yang meneyababkan dijatuhkannya hukum potong, terjadi perbedaan di antara ulama. Hal tersebut disebabkan keumuman ayat 83 syart Al-Maidah. Di antara ulama, ada yang meniadakan nishab pencurian, artinya sedikit apalagi banyak, sama-sama dihukum potong tangan. Adapun jumhur fuqaha mensyaratkan adanya nishab (batas tertentu) sehingga seorang pencuri dapat dikenai hukum potong tangan. Namun, ini pun terdapat perbedaan tentang batasan atau nishab tersebut. Imam . Namun, ini pun terdapat perbedaan tentang batasan atau nishab tersebut. Imam Syafi’i dan Imam Malik mengatakan seperempat dinar, sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan sepuluh dirham atau satu dinar, berdasarkan Hadis Nabi: “Tidaklah dipotong tangan pencuri, kecuali pada satu dinar atau sepuluh dirham”
                Di samping itu, ada yang mengatakan (seperti Ibnu Rusyd) batasan tersebut adalah empat dinar, seperti Hadis yang dikeluarkan Imam Bukhari dan Imam Muslim, melalui perawi Siti Aisyah: “Janganlah dipotong tangan pencuri, kecuali pada empat dinar atau lebih.” (HR. Bukhari dan Muslim)
                Mengenai batas tangan yang dipotong, Imam Asy-Syafi’ie, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Daud Azh-Zhahiri sepakat bahwa batas tangan yang dipotong adalah dari pergelangan tangan ke bawah. Mengenai pengulangan perbuatan setelah yang pertama dipotong tangan kanannya, pencurian yang kedua dipotong tangan kirinya dan pencurian yang selanjutnya dihukum dengan hukuman ta’zir. Demikian pendapat madzhab Zhahiri. Di samping itu, ada yang berpendapat bahwa pencurian selanjutnya dihukum dengan ta’zir. Pendapat di atas menyangkal hukuman potong kaki kiri pada pencurian yang kedua kalinya, pencurian ketiga kali dipotong kaki kiri dan yang keempat kalinya dipotong kaki kanannya, sebab hukuman potong kaki tidak disebutkan dalam ayat di atas, seperti pendapat Imam Asy-Syafi’i dan Imam Malik. Demikian pula dengan Imam Abu Hanifah, hanya saja pada pencurian yang ketiga beliau menghukuminya dengan penjara sampai tobat.
                Mengenai status barang yang dicuri, sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad, mengatakan bahwa barang yang dicuri harus dikembalikan seandainya masih ada dan menggatinya kalau telah hilang walaupun pelakunya telah menjalani hukuman. Adapun Imam Abu Hanifah mengatakan, sanksi hudu yang telah dijatuhkan tidak harus diikuti ganti rugi barang yang hilang.
Pembuktian Jarimah Pencurian
Pencurian dapat dibuktikan dengan salah satu dari dua cara pembuktian berikut.[7]
1.    Pengakuan pelaku bahwa dirinya telah melakukan pencurian. Ia mengakui perbuatannya bukan disebabkan karena adanya tekanan dengan sebab apa pun, melainkan karena kehendaknya sendiri. Jika ia menarik kembali pengakuannya sebelum dikenakan had mencuri kepadanya, maka tangannya tidak dipotong, tetapi ia harus mengganti barang yang dicurinya.
2.    Kesaksian dua orang saksi adil yang bersaksi bahwa pelaku telah melakukan pencurian.
Sanksi Jarimah Pencurian
                Menurut H.A Djazuli dalam tindak pidana pencurian, para ulama mempermasalhkan ganti rugi dan sanksi. Menurut Imam Abu Hanifah. Ganti rugi dan sanksi itu tidak dapat digabungkan, artinya jika pencuri sudah dikenal sanksi hukuman had, maka baginya tidak ada keharusan untuk membayar ganti rugi. Alasanya, Al-Qur’an hanya menyebutkan masalah sanksi saja, sebagaimana disebutkan di atas. Selain itu, jika pencuri harus membayar ganti rugi, maka seakan-akan harta itu adalah miliknya. Akan tetapi madzhab Hanafi pada umumpunya berpendapat bahwa pemilik harta itu boleh meminta dikembalikannya harta itu setelah pencurinya dikenai sanksi hukuman bila harta itu masih ada, baik masih berada ditangan pencuri maupun telah berpindah tangan orang lain, maka orang tersebut dapat meminta ganti rugi kepada pencuri.[8]
                Menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, sanksi dan ganti rugi itu dapat digabungkan. Alasannya, pencuri melanggar dua hak, dalam hal ini hak Allah berupa keharaman mencuri dan hak hamba berupa pengambilan atas harta orang lain. Oleh karena itu, pencuri harus mempertanggungjawabkan akibat dua hak ini, Jadi, pencuri itu harus mengembalikan harta yang dicurinya bila masih ada dan harus membayar ganti rugi bila hartanya sudah tidak ada. Selain itu, ia harus menanggung sanksi atas perbuatannya. Inilah yang disebut dengan prinsip dhaman di kalangan ulama.[9]
                Dengan demikian, sesungguhnya para ulama sepakat bahwa bila harta yang dicuri itu masih ada di tangan pencuri, maka ia harus mengembalikannya. Hanya mereka berbeda pendapat bila harta yang dicuri itu telah tidak ada di tangan mencuri. Apakah pencuri itu hanya dikenai had saja, ataupun disertai dengan kewajiban membayar ganti rugi ?
                Hukuman potong tangan ini tidak dapat dimaafkan, jika perkaranya sudah diserahkan dan ditangani oleh Ulul Amri, sesuai dengan hadis Rasulullah SAW :
“Jauhilah hukuman di antara kamu. Apabila perkaranya sudah sampai di tangan imam, maka Allah tidak mau memaafkannya, bila ia (korban) memaafkan.” (HR Hakim dan Ibn Umar)
Menurut Zainuddin dalam bukunya ia membagi sanksi bagi pencuri sebagai berikut:[10]
Allah berfirman di dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 38 sebagai berikut :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan potonglah kedua tangan keduanya, sebagai pembalasan bagi apa yang dia kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Garis hukum yang dapat dipahami diatas adalah sebagai berikut :
1)   Sanksi hukum bagi laki-laki dan perempuan yang mencuri adalah potong tangan sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.
2)   Umat-umat terdahulu kalau ada orang mulia yang mencuri, mereka membiarkannya, tetapi apabila mereka dapati orang yang lemah di antara mereka yang mencuri, mereka akan menjatuhkan hukuman ke atasnya. Demi Allah, sekiranya Sayyidina Fatimah binti Muhammad yang mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.
3)   Seorang pencuri tidak akan mencuri jika dia berada di dalam keimanan, yaitu iman yang sempurna.
4)   Rasulullah saw. memotong tangan seseorang yang mencuri harta senilai satu perempat dinar ke atas.
5)   Rasulullah saw. pernah memotong tangan seorang yang mencuri sebuah perisai yang bernilai sebanyak tiga dirham.
6)   Rasulullah saw. bersabda: Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur sehingga dipotong tangannya, kemudian dia mencuri tali lalu dipotong tangannya.
7)   Diriwayatkan dari Nabi saw. katanya: Seorang lelaki berkata: Aku akan memberikan sedekah pada seorang perempuan yang berzina, yaitu pelacur, orang kaya, seorang pencuri. Boleh jadi perempuan zina itu berhenti dari berzina karena sedekahmu. Orang kayanitu pula dapat mengambil pengajaran dan mau membelanjakan sebagian dari harta yang telah dianugerahkan oleh Allah kepadanya dan mungkin juga pencuri itu akan berhenti dari mencuri karena sedekahmu itu.[11]
PENUTUP
                Jarimah pencurian atau yang dalam bahasa Arab dikenal dengan sebutan jarimah sariqah yaitu mengambil harta orang lain dengan maksud untuk dimiliki, baik dengan cara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan pemiliknya maupun secara terang-terangan dengan menggunakan kekerasan serta terdapat unsur pemaksaan. Seseorang dikatakan sebagai pelaku pencurian jika memenuhi beberapa syarat seperti yang telah dipaparkan dimuka. Namun, terdapat perbedaan dalam memberlakukan sanksi, karena tindak pidana pencurian dalam KUHP itu berdasarkan Pasal 362 dengan ancaman pokok lima tahun penjara sedangkan jika sanksi dalam hukum islam, maka pelaku pencurian itu harus potong tangan serta memberikan ganti rugi jika barang yang dicuri telah hilang.
DAFTAR PUSTAKA
A. Djazuli. H. 2000. Fiqh Jinayah: Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Masyarakat, Cetakan ke-3. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Faruq, Al Asadulloh. 2009. Hukum Pidana dalam Hukum Pidana Islam. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Hakim, Rahmat. 2000. Hukum Pidana Islam. Pustaka Setia. Bandung.
Zainuddin. 2012. Hukum Pidana Islam. Sinar Grafika. Jakarta.


[1] Rachmat Hakim. Hukum Pidana Islam. (Bandung: Pustaka Setia, 2000). hlm. 11-13
[2]Rachmat Hakim. Hukum Pidana Islam. (Bandung: Pustaka Setia, 2000). hlm. 83
[3]H.A Djazuli. Fiqh Jinayah Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996). hlm. 71
[4]Ibid. hlm. 72
[5]Rachmat Hakim. Hukum Pidana Islam. (Bandung: Pustaka Setia, 2000). hlm. 84-85
[6]H.A Djazuli. Fiqh Jinayah Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996). Hlm. 73
[7]Asadulloh Al Faruq, 2009, Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Islam, Ghalia Indonesia. Hlm. 33
[8] H.A Djazuli. Fiqh Jinayah Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996). Hlm. 80-81
[9] H.A Djazuli. Fiqh Jinayah Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996). Hlm. 81
[10] Zainuddin. Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Sinar Grafika, 2012). Hlm. 62
[11] Zainuddin. Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Sinar Grafika, 2012). Hlm. 66

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANALISIS JURNAL ASY-SYARI’AH

ANALISIS JURNAL ASY-SYARI’AH Firda Nisa Syafithri 1173010057 Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung...